Kejari Tetapkan 2 Mantan Kadis Lingkungan Hidup Lombok Tengah Tersangka Kasus Pengadaan Dump Truck
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021.
Proyek pengadaan tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp5,1 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menjelaskan keputusan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti yang dikumpulkan penyidik.
"Hari ini ada empat tersangka yang ditetapkan, setelah melakukan pemeriksaan," ujar Putri Ayu Wulandari, Rabu (3/6/2026).
Empat tersangka yang ditetapkan yakni MAA selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2020–2021, SU selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021–2022, SA selaku Kepala Subbidang Perencanaan, serta A yang merupakan Direktur perusahaan pemenang tender.
Dalam perkara ini, penyidik menduga MAA yang saat itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan.
Dugaan tersebut meliputi penyusunan perencanaan tanpa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen lengkap, pemecahan kontrak, penandatanganan adendum yang diduga tidak sah, hingga penandatanganan berita acara serah terima yang tidak sesuai kondisi pekerjaan sebenarnya.
Sementara SU diduga menyetujui pembayaran termin yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Padahal, menurut penyidik, pengecekan terhadap realisasi pekerjaan seharusnya dilakukan sebelum pembayaran dilakukan, termasuk memastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB arm roll telah diterbitkan.
Untuk SA, penyidik menduga yang bersangkutan terlibat dalam proses perencanaan tanpa HPS lengkap serta menyetujui pembayaran termin pertama dan kedua yang tidak sesuai realisasi pekerjaan. SA juga diduga melakukan pemalsuan sejumlah tanda tangan pada berita acara serah terima arm roll.
Sedangkan tersangka A selaku Direktur perusahaan pemenang tender diduga tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia barang.
Penyidik menduga perusahaan tersebut menggunakan dokumen peserta lelang yang tidak benar, membeli kendaraan dari peserta tender yang kalah, meminta serah terima ketika pekerjaan belum mencapai 100 persen, menerima pembayaran penuh, serta tidak memberikan jaminan pelaksanaan.
"Dari rangkaian perbuatan tersebut, menurut penyidik terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara; perhitungan kerugian telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB," jelas Putri Ayu.
Berdasarkan hasil audit, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan.
Keempat tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengadaan dum truk dan arm roll merupakan bagian dari sarana pendukung pengelolaan sampah dan kebersihan daerah.
Dalam proses pengadaan pemerintah, dokumen HPS menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan kewajaran harga barang/jasa.
Penyedia barang/jasa pemerintah wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi sebelum memenangkan tender.
Proses hukum masih berjalan dan para tersangka memiliki hak memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Purnawarman