get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! LPK Ilegal di Lombok Rekrut Calon PMI ke Jepang, Pengelola Ditetapkan Tersangka

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi! Vonis Eks Perwira Polda NTB Malah Dipangkas dari 8 Jadi 3 Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 | 19:11 WIB
header img
Mantan perwira Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto, saat menjalani persidangan kasus penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia di PN Mataram. Foto: iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah putusan terhadap mantan perwira pertama Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto, dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa. Namun, melalui putusan banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi 3 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut. Menurut dia, putusan banding dengan nomor perkara 149/PID/2026/PT MTR telah resmi dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya, Selasa (26/5).

Dalam amar putusan tertanggal 21 Mei 2026, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi kepada ahli waris korban, Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Nurhadi.

Nilai restitusi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai Rp385,7 juta dan dibebankan kepada terdakwa, I Gde Aris Chandra Widianto.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebankan biaya perkara pada dua tingkat peradilan sebesar Rp2.500.

Kuasa hukum terdakwa, I Gusti Lanang Bratasuta, menyatakan pihaknya tetap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung meski hukuman kliennya telah berkurang.

“Kami tetap meyakini klien kami tidak bersalah dalam perkara tersebut,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti penanganan perkara terhadap tersangka lain, Misri Puspita Sari, yang dinilai belum menemui kejelasan. Menurut mereka, Misri diyakini berada di lokasi kejadian sehingga perannya perlu didalami lebih lanjut.

Mereka juga mempertanyakan penerapan pasal dalam perkara tersebut serta meminta aparat penegak hukum bekerja lebih profesional dan objektif.

“Peran penyidik di sini kita pertanyakan, jaksa dan hakim harus jeli menegakkan keadilan,” tutupnya.

Kasus kematian Brigadir Nurhadi sempat menjadi perhatian publik di NTB karena melibatkan aparat kepolisian aktif. Putusan banding yang memangkas hukuman terdakwa cukup signifikan dari vonis awal Pengadilan Negeri Mataram juga memunculkan berbagai respons di tengah masyarakat dan kalangan pengamat hukum.

Selain pidana pokok, restitusi kepada keluarga korban menjadi bagian penting dalam putusan karena bertujuan memberikan pemulihan hak kepada ahli waris korban tindak pidana sesuai ketentuan perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut