Guru Besar UPI Kritik Raperda Pendidikan NTB, Jangan Sampai Legalkan Pungutan Sekolah
Ia menambahkan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Namun khusus pendidikan dasar seperti SD dan SMP, pembiayaan sepenuhnya menjadi kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Sementara untuk pendidikan menengah dan perguruan tinggi, partisipasi masyarakat masih dimungkinkan selama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sukarela.
“Dimungkinkan adanya partisipasi masyarakat, tetapi beberapa gubernur menyatakan pendidikan gratis sehingga tidak boleh ada pungutan. Masyarakat membantu dana pendidikan namanya bukan pungutan. Sumbangan itu sukarela, sedangkan pungutan wajib. Besarnya ditentukan dan ada batas waktunya. Sumbangan tidak ada aturan nominal,” katanya lagi.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa Raperda inisiatif DPRD tersebut dibuat untuk memperjelas mekanisme pengawasan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat melalui komite sekolah.
“Jadi begini, hakikatnya, filosofinya. Raperda itu diatur sumbangan pendidikan di komite sekolah diatur supaya ada pengawasan yang jelas dari masyarakat,” kata Isvie.
Menurutnya, regulasi tersebut justru bertujuan menciptakan standar yang sama di seluruh SMA dan SMK di NTB, sekaligus menjamin asas keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Editor : Purnawarman