get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Lombok Barat: KPK Panggil Wabup Nurul Adha dan 6 Pejabat Penting!

BTT Rp484 Miliar NTB Dipersoalkan, KPK Ungkap Status Laporannya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:38 WIB
header img
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa belum ada informasi mengenai pemeriksaan terhadap pelapor dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar pada APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai adanya pemeriksaan terhadap pelapor. Menurutnya, laporan tersebut masih berada dalam tahap pengaduan masyarakat sehingga proses dan informasi terkait penanganannya belum dibuka kepada publik.

"Tidak ada informasi (Pemanggilan Pelapor BTT tanggal 20 Agustus 2026) tersebut," tegasnya, Rabu (19/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebut pelapor telah menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh KPK.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa informasi dalam tahap pengaduan masyarakat memang bersifat terbatas. Karena itu, apabila terdapat proses komunikasi atau verifikasi, informasi tersebut belum tentu diumumkan kepada publik.

"Kalaupun ada, karena di ranah pengaduan masyarakat, informasinya masih bersifat tertutup," terangnya.

Pelapor dugaan polemik BTT NTB, TGH Najamuddin Mustofa, juga mengaku belum pernah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan.

"Belum ada pemanggilan kepada saya oleh KPK," ungkapnya.

Berawal dari Tambahan DBH Rp515 Miliar

Polemik pengelolaan BTT NTB berawal dari adanya tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sekitar Rp515 miliar setelah APBD NTB 2025 ditetapkan.

Dari tambahan anggaran tersebut, sekitar Rp484 miliar kemudian ditempatkan dalam pos BTT. Anggaran tersebut selanjutnya mengalami pergeseran untuk membiayai sejumlah program pemerintah daerah.

Pergeseran itu antara lain dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen resmi JDIH Pemerintah Provinsi NTB, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD NTB Tahun Anggaran 2025 dan mulai diundangkan pada 13 Maret 2025.

Sementara itu, Pergub Nomor 6 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024. Regulasi tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 28 Mei 2025. Database peraturan BPK menyebut perubahan tersebut mencakup sejumlah ketentuan dalam penjabaran APBD 2025.

Sorotan kemudian muncul karena sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pergeseran anggaran tersebut serta tidak ditemukannya hasil pemeriksaan khusus mengenai pergeseran BTT Rp484 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar permintaan audit investigatif.

Empat anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim, sebelumnya mengajukan permintaan kepada BPK Perwakilan NTB agar dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran tersebut. Surat itu dilayangkan pada awal Agustus 2026.

Permintaan audit tersebut bukan kali pertama persoalan BTT dipersoalkan di DPRD NTB. Dalam pembahasan APBD Perubahan 2025, legislator juga mempertanyakan penggunaan BTT yang pada APBD murni 2025 dialokasikan sekitar Rp500 miliar. Dalam perkembangannya, penggunaan BTT disebut mencapai lebih dari Rp484 miliar sehingga menyisakan sekitar Rp16,4 miliar.

Respons KPK terhadap Polemik BTT NTB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya juga memberikan respons setelah memperoleh informasi mengenai jawaban BPK dan permintaan audit investigatif terhadap pengelolaan BTT NTB.

“Terimakasih Infonya,” jawab Budi, Rabu (12/8/2026).

Respons singkat tersebut belum dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa KPK telah memulai penyelidikan atau penyidikan. Hingga kini, informasi yang disampaikan KPK masih berkaitan dengan tahap pengaduan masyarakat.

Karena itu, status laporan BTT NTB perlu dibedakan dari proses penyelidikan atau penyidikan. Pengaduan masyarakat merupakan pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk menerima dan menelaah informasi dugaan tindak pidana korupsi, sementara keputusan untuk masuk ke tahap penanganan perkara memerlukan proses lebih lanjut.

Di sisi lain, polemik mengenai BTT masih bergulir dalam ranah pengawasan daerah. Empat legislator DPRD NTB meminta BPK memberikan kepastian mengenai apakah pergeseran dan penggunaan anggaran tersebut telah diperiksa serta bagaimana hasil pemeriksaannya.

Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya menyatakan belum dapat memberikan tanggapan substantif sebelum menerima dan mempelajari surat resmi permintaan audit investigatif tersebut.

Dengan demikian, hingga 19 Agustus 2026, belum ada keterangan resmi yang menyatakan KPK telah memanggil TGH Najamuddin Mustofa untuk diperiksa terkait laporan BTT NTB Rp484 miliar. Polemik kini berada pada dua jalur, yakni pengaduan masyarakat di KPK dan permintaan audit investigatif di BPK.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut