Ungkap Fakta Sidang Dana Siluman DPRD NTB, Jurnalis iNewsLombok.id Mengaku Diintimidasi
Dalam kronologi tersebut, muncul pula dugaan tekanan terhadap kerja sama media. Pada 7 Mei 2026, di sebuah grup publik bernama Pojok, akun berinisial AKA disebut menulis kalimat:
“Makanya invoicenya kita tolak biar merana,” meski kemudian pesan itu disebut telah dihapus.
Purnawarman menilai komentar tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dibuatnya mengenai kasus dana siluman DPRD NTB.
Meski demikian, Purnawarman mengaku tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta persidangan dan prinsip kebebasan pers.
Pada 8 Mei 2026, ia bahkan melakukan konfirmasi langsung kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait isu pemanggilan dalam persidangan. Menurutnya, gubernur saat itu tidak mempersoalkan pemberitaan media.
“Silakan saja media menulis sesuai kebebasan pers dan fakta,” kata Purnawarman menirukan pernyataan gubernur saat dikonfirmasi.
Hasil konfirmasi tersebut kemudian diterbitkan dalam dua berita berbeda yang berisi klarifikasi gubernur terkait kasus dana siluman.
Dalam kronologi itu juga disebutkan bahwa pada 12 Mei 2026, Kepala Dinas Kominfo NTB menghubungi pimpinan iNewsLombok.id yang sedang berada di Tanah Suci untuk meminta agar pemberitaan terkait gubernur dikurangi.
Komunikasi itu kemudian diteruskan ke redaksi regional iNews di Jakarta.
Selain itu, pada malam harinya pihak kantor media disebut menerima telepon yang mempertanyakan status Purnawarman sebagai wartawan iNewsLombok.id serta meminta surat tugas jurnalistiknya.
Purnawarman menyebut pihak kantornya merasa kecewa terhadap pola komunikasi yang dilakukan.
“Kantor meminta saya tetap menulis dan tidak menghiraukan tekanan, tetapi tetap melakukan konfirmasi jika ada berita terkait dana siluman,” katanya.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB kemudian memfasilitasi pertemuan klarifikasi pada 13 Mei 2026. Dalam mediasi tersebut, pihak AKA disebut membantah melakukan intervensi terhadap pemberitaan.
Menurut penjelasan yang disampaikan melalui forum mediasi, pesan di grup disebut sebagai salah kirim, sementara komunikasi melalui pihak lain dilakukan karena khawatir dianggap mengintervensi langsung wartawan.
Namun demikian, Purnawarman tetap menilai rangkaian komunikasi tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap independensi kerja jurnalistik.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan independensi media dalam memberitakan proses hukum yang sedang berjalan di NTB, khususnya perkara dugaan dana siluman DPRD NTB yang kini menjadi perhatian publik luas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Dewan Pers juga beberapa kali menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan intimidasi terhadap jurnalis maupun redaksi media.
Editor : Purnawarman