Pengadaan Alsintan NTB Rp6 Miliar Disorot, Kadistan Tunda SK dan Minta Inspektorat Evaluasi
LOMBOK, iNewsLombok.id – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Mirza Amir Hamzah buka suara terkait pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang menjadi sorotan.
Pengadaan tersebut sebelumnya disebut memiliki nilai sekitar Rp6,005 miliar dan diperuntukkan bagi sejumlah kelompok tani di NTB. Pelaksanaannya hingga awal Oktober 2026 masih menjadi perhatian karena proses penetapan penerima belum dilanjutkan.
Mirza mengatakan penundaan dilakukan agar pemerintah memiliki waktu untuk mengkaji kebutuhan kelompok tani dan memastikan bantuan yang diberikan benar-benar sesuai kepentingan petani.
"Kita pending jadi kami kaji. Untuk kepentingan petani semua. Tidak hanya merk," terangnya, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Mirza, pertimbangan pengadaan tidak seharusnya hanya berfokus pada merek alat. Kebutuhan, pemanfaatan, ketersediaan dukungan serta kepentingan kelompok tani juga menjadi bagian dari kajian.
Sorotan terhadap pengadaan alsintan tersebut salah satunya berkaitan dengan munculnya tudingan adanya pengondisian merek tertentu.
Mirza membantah dirinya pernah melakukan komunikasi langsung dengan perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan tersebut. Ia bahkan menyatakan siap memberikan uang Rp1 miliar apabila terbukti pernah berkomunikasi dengan Rakindo.
"Tidak juga memuluskan merk rakindo. Kalau saya pernah komunikasi ke Rakindo saya kasi 1 miliar," bantahnya, Jumat (2/10/2026), saat ditemui di ruang kerjanya bersama sejumlah awak media.
Pernyataan tersebut disampaikan Mirza sebagai respons atas masukan dan kritik mengenai pengadaan alsintan yang akan diberikan kepada kelompok tani di sejumlah wilayah NTB.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) NTB Ramadhan Uba menuding terdapat oknum di lingkungan Dinas Pertanian yang diduga mengondisikan merek tertentu.
Tudingan tersebut merupakan klaim Ramadhan dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran dalam proses pengadaan.
"Merek Rakindo ini suku cadangnya tidak ada di Lombok dan Sumbawa. Jika dipaksakan akan jadi maksimal. Kalau Yanmar sudah ada di NTB suku cadangnya. Katanya menunggu SKnya ditandatangani oleh Kepala Dinas dengen merek Rakindo. Kami minta diganti,"ungkapnya.
Mirza mengatakan penerbitan surat keputusan (SK) kelompok tani penerima alsintan untuk sementara ditunda setelah pihaknya menerima berbagai masukan.
"Makanya ada kaitannya masih kami pending, jadi semua aspirasi jadi prioritas, SK saya pending pertimbangkan," ungkapnya.
Menurut dia, penundaan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengkaji kembali pengadaan sebelum SK penerima ditetapkan.
"Untuk kepentingan petani semua" menjadi salah satu pertimbangan yang disebut Mirza, termasuk memastikan alat yang nantinya diberikan dapat digunakan secara optimal.
Selain menunda penerbitan SK, Dinas Pertanian NTB juga meminta Inspektorat melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut.
Mirza menjelaskan Inspektorat memiliki fungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Karena itu, hasil reviu Inspektorat akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.
"Karena Inspektorat lembaga APIP, sistemnya kalau ada hal-hal seperti ini, dalam pembinaan. Kita minta apakah ini sesuai atau tidak, baru kita ambil kesimpulan," ungkapnya.
Ia mengatakan evaluasi diperlukan untuk melihat apakah proses yang berjalan sudah sesuai dengan ketentuan sekaligus menjawab aspirasi dari kelompok tani.
Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman sebelumnya berusaha dikonfirmasi terkait proses reviu tersebut, tetapi belum memberikan tanggapan.
Mirza juga mengaitkan penundaan tersebut dengan proses koordinasi dan supervisi (korsup) KPK yang berlangsung di NTB.
" Ada kaitannya dengan korsup KPK kita disuruh menyetop semua pengadaan tidak. KPK diperintah Inspektorat untuk mereviu semua," terangnya.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Mirza mengenai alasan penundaan. Sementara itu, portal resmi Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) NTB menunjukkan bahwa pada 2 Oktober 2026 terdapat 1.308 paket e-purchasing Katalog 6.0 dengan total nilai sekitar Rp217,69 miliar. Sebanyak 1.157 paket berstatus berlangsung, dua addendum dan 149 berstatus payment outside system.
Data tersebut menunjukkan tidak seluruh proses e-purchasing pemerintah daerah NTB berhenti. Karena itu, pernyataan mengenai penghentian pengadaan dalam kasus ini perlu dipahami sebagai penjelasan Mirza mengenai proses yang sedang ditangani Dinas Pertanian, bukan sebagai keterangan bahwa seluruh pengadaan Pemprov NTB berhenti.
KPK sendiri menjelaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) digunakan untuk memetakan risiko korupsi serta upaya pencegahan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dapat dipantau pada portal resmi PBJ NTB, terdapat paket dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan nama Combine Harvester (7 unit); Traktor Roda 4 (2 Unit); Hand Traktor (45 unit).
Paket tersebut tercatat memiliki kode RUP 67855569 dan menggunakan sumber dana APBD. Portal mencatat nama penyedia Mitra Teknik Raya, status paket ON_PROCESS, dengan total nilai Rp5.829.664.500 per pembaruan 2 Oktober 2026.
Data ini perlu dibedakan dari angka Rp6,005 miliar yang disebut dalam keterangan sebelumnya mengenai paket pengadaan.
Jika merujuk pada rincian jenis alat, paket tersebut terdiri atas:
Combine Harvester: 7 unit;
Traktor Roda 4: 2 unit;
Hand Tractor: 45 unit.
Totalnya mencapai 54 unit alsintan.
Portal PBJ NTB juga mencatat paket tersebut sebagai pengadaan barang melalui Katalog Elektronik 6.0. Dengan status ON_PROCESS, proses pengadaannya belum tercatat sebagai paket yang selesai.
Di tengah sorotan tersebut, Mirza menegaskan kebutuhan terhadap alsintan tetap ada untuk mendukung aktivitas pertanian di NTB.
"Kalau kita bilang alat pasti diperlukan kalau sudah ada efekusing, bisa kita sebut rekomendasi kesemua tidak satu merek, ke kementan bisa dipakai di daerah di indonesia," ungkapnya.
Ia mengatakan pengadaan tidak semestinya hanya diarahkan pada satu merek. Kesesuaian alat dengan kebutuhan petani serta manfaat setelah alat disalurkan menjadi pertimbangan penting.
Sementara itu, Ramadhan Uba menyoroti aspek ketersediaan suku cadang. Ia menyebut kelompok tani lebih merekomendasikan Yanmar karena menurutnya suku cadang merek tersebut tersedia di wilayah Lombok dan Sumbawa.
Klaim mengenai ketersediaan suku cadang tersebut berasal dari Ramadhan dan belum diverifikasi secara independen dalam laporan ini.
Mirza menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan final mengenai penerbitan SK kelompok tani penerima.
Evaluasi Inspektorat dan kajian internal akan menjadi bahan pertimbangan sebelum proses tersebut dilanjutkan.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan alsintan yang nantinya disalurkan benar-benar sesuai kebutuhan kelompok tani dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas pertanian.
Dari sisi tata kelola, perhatian terhadap pengadaan barang dan jasa juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi. Dalam booklet SPI 2025, KPK menyebut risiko dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa masih menjadi perhatian, antara lain terkait pengaturan pemilihan, kualitas barang yang tidak sesuai, hubungan pemenang dengan vendor, serta manfaat hasil pengadaan.
Karena itu, proses evaluasi terhadap pengadaan alsintan NTB menjadi penting untuk memastikan keputusan akhir tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan petani serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Hingga berita ini ditulis, Inspektorat NTB belum memberikan keterangan mengenai hasil reviu terhadap paket pengadaan tersebut.
Editor: Purnawarman