Raperda Sumbangan Pendidikan NTB Disorot, Aktivis Minta Kemendagri Turun Tangan
“Anggaran pendidikan ini digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Hakim menilai pemerintah daerah bersama DPRD NTB seharusnya fokus memperkuat implementasi amanat konstitusi tersebut, bukan justru melahirkan regulasi yang berpotensi membebani wali murid.
Ia mengkhawatirkan kebijakan itu akan memunculkan stratifikasi sosial di lingkungan sekolah antara siswa dari keluarga mampu dan siswa dari keluarga kurang mampu.
“Bukan malah membuat regulasi dalam bentuk Raperda Sumbangan Dana Pendidikan yang akan berdampak pada munculnya pengelompokan siswa kaya dan non kaya di sekolah,” katanya.
Menurutnya, dampak sosial dan psikologis dari kebijakan tersebut bisa memengaruhi kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar.
“Implikasi munculnya stratifikasi kelas ekonomi siswa ini juga akan berdampak pada psikologis siswa dan ini sangat berbahaya bagi kondusivitas lingkungan belajar mengajar,” sorot Akim, sapaan akrabnya.
Karena itu, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui Raperda tersebut saat proses evaluasi.
Editor : Purnawarman