Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Peredaran Narkoba di Kopang, 2 Warga Malang Tak Berkutik, Sita Ribuan Ekstasi & Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan di Lombok Tengah, Kuasa Hukum Bantah Narasi Salah Tangkap

Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:19 WIB
  • author Purnawarman
Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan di Lombok Tengah, Kuasa Hukum Bantah Narasi Salah Tangkap
Kuasa hukum Miase memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan yang dipicu sengketa waris tanah di Desa Pengadang, Lombok Tengah. (Foto: Ilustrasi)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret enam orang sebagai tersangka di Kabupaten Lombok Tengah terus menjadi sorotan publik. Perkara yang dipicu sengketa waris tanah itu ramai diperbincangkan setelah muncul narasi dugaan salah tangkap oleh aparat kepolisian.

Narasi yang berkembang menyebut bahwa pihak yang sebenarnya melakukan pengeroyokan terhadap Miase selaku penerima gadai lahan tidak diproses secara hukum. Kasus tersebut kemudian dibanding-bandingkan dengan perkara Amak Sinta yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Namun, tim kuasa hukum Miase yang terdiri dari 14 pengacara membantah keras anggapan tersebut. Mereka menegaskan kasus ini murni berkaitan dengan sengketa warisan tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kuasa hukum Miase, Eka Jauhari, menjelaskan bahwa sengketa lahan di Desa Pengadang, Lombok Tengah, sudah bergulir sejak 2013 dan dimenangkan oleh pihak Wardi selaku ahli waris pengganti dari Iq. Manggi.

Putusan itu diperkuat melalui:

Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0093/Pdt.G/2013/PA.Pra

Putusan PTA Mataram Nomor 0028/Pdt.G/2014/PTA.Mtr

Putusan Mahkamah Agung Nomor 535 K/Ag/2014

Selain itu, eksekusi lahan juga telah dilakukan pada Mei 2017 berdasarkan berita acara eksekusi Nomor 0093/Pdt.G/2013/PA.Pra.

“Mungkin kalau disamakan dengan kasus Amak Sinta terlalu jauh dan tidak nyambung sama sekali. Karena kasus Amak Sinta itu pembelaan diri terhadap pembegalan, sedangkan ini berangkat dari kasus waris,” ujar Eka Jauhari, Junat (15/5/2026).

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut