Raperda Sumbangan Pendidikan NTB Disorot, Aktivis Minta Kemendagri Turun Tangan
LOMBOK, iNewsLombok.id – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan dari masyarakat untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat menuai kritik dari kalangan aktivis di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekretaris NTB Transparency and Policy Watch (NTPW), Abdul Hakim, menilai regulasi tersebut berpotensi menjadi pungutan berkedok sumbangan yang justru bertentangan dengan amanat konstitusi terkait pembiayaan pendidikan.
Menurut Hakim, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen anggaran negara maupun daerah untuk sektor pendidikan.
“Dan ini dikuatkan melalui Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas tahun 2003. Pasal itu berbicara khusus tentang tanggung jawab pengalokasian anggaran 20 persen untuk pendidikan sebagaimana amanat UUD 1945,” tegas Abdul Hakim, Minggu (17/5/2026).
Pria yang juga menjabat Sekretaris Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) NTB itu menyebut aturan mengenai pendanaan pendidikan sebenarnya telah diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008.
Dalam Pasal 81 ayat (1), pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan minimal 20 persen APBD untuk urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi.
“Anggaran pendidikan ini digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Hakim menilai pemerintah daerah bersama DPRD NTB seharusnya fokus memperkuat implementasi amanat konstitusi tersebut, bukan justru melahirkan regulasi yang berpotensi membebani wali murid.
Ia mengkhawatirkan kebijakan itu akan memunculkan stratifikasi sosial di lingkungan sekolah antara siswa dari keluarga mampu dan siswa dari keluarga kurang mampu.
“Bukan malah membuat regulasi dalam bentuk Raperda Sumbangan Dana Pendidikan yang akan berdampak pada munculnya pengelompokan siswa kaya dan non kaya di sekolah,” katanya.
Menurutnya, dampak sosial dan psikologis dari kebijakan tersebut bisa memengaruhi kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar.
“Implikasi munculnya stratifikasi kelas ekonomi siswa ini juga akan berdampak pada psikologis siswa dan ini sangat berbahaya bagi kondusivitas lingkungan belajar mengajar,” sorot Akim, sapaan akrabnya.
Karena itu, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui Raperda tersebut saat proses evaluasi.
“Oleh karenanya, kami minta agar Kementerian Dalam Negeri menolak untuk menyetujui Raperda Sumbangan Dana Pendidikan karena aspek mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya,” tandasnya.
Anggota DPRD NTB dari Fraksi PKB, Akhdiansyah, menyampaikan pandangan berbeda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah.
Dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut, Fraksi PKB menilai kebijakan terkait pungutan atau sumbangan pendidikan harus dikaji secara mendalam karena menyangkut hak dasar masyarakat terhadap pendidikan yang layak dan terjangkau.
Politisi yang akrab disapa Guru Toi itu menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi NTB dalam sektor pendidikan berada pada jenjang SMA, SMK, dan sederajat. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan akses pendidikan menengah dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa beban biaya tambahan.
“Fraksi PKB berpandangan bahwa hal ini haruslah dibahas. Sesuai kewenangan pemerintah provinsi dalam pendidikan menengah, maka tanggung jawab provinsi adalah pada pendidikan menengah atas dan sederajat,” ujar Akhdiansyah, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, praktik sumbangan dana pendidikan dari masyarakat seharusnya mulai dihapuskan karena negara wajib hadir menjamin pendidikan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Guru Toi menyebut sejumlah daerah lain di Indonesia telah menerapkan kebijakan penghapusan sumbangan pendidikan atau iuran sekolah di tingkat SMA dan SMK negeri.
“Selama ini sumbangan dana pendidikan dari masyarakat seharusnya ditiadakan, mengingat negara harus hadir menjamin pendidikan ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Di daerah atau provinsi lain dana sumbangan pendidikan juga sudah ditiadakan,” katanya.
Fraksi PKB, lanjut dia, berharap tidak ada lagi pungutan berupa SPP bagi siswa SMA, SMK, maupun sekolah sederajat di Nusa Tenggara Barat. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju visi NTB Emas 2045.
“Sehingga bagi kami Fraksi PKB tidak ada lagi SPP bagi anak-anak SMA/SMK sederajat di Nusa Tenggara Barat. Kami berharap Ranperda ini dibahas dengan sebaik-baiknya dan mendesak karena kita akan menuju target NTB Emas 2045,” tegasnya.
Dorongan penghapusan sumbangan pendidikan dinilai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan angka partisipasi sekolah di NTB. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka partisipasi sekolah usia 16-18 tahun di NTB masih menjadi perhatian, terutama di wilayah pedesaan dan kawasan terpencil.
Selain itu, beban biaya pendidikan kerap menjadi salah satu penyebab siswa putus sekolah, khususnya pada keluarga berpenghasilan rendah. Karena itu, pembahasan Ranperda ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, terutama wali murid dan pelaku pendidikan di NTB.
Sebelumnya, DPRD NTB pada Jumat, 8 Mei 2026, telah menyetujui lima Raperda prakarsa DPRD. Salah satu regulasi yang disahkan adalah Raperda Sumbangan Dana Pendidikan yang bersumber dari masyarakat untuk SMA dan sederajat.
Data Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa sebagian besar pembiayaan pendidikan menengah di daerah masih bergantung pada transfer pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan APBD provinsi. Di NTB sendiri, jumlah SMA/SMK negeri dan swasta mencapai ratusan sekolah dengan ribuan siswa yang sebagian berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, kebijakan sumbangan pendidikan perlu diawasi secara ketat agar tidak berubah menjadi pungutan wajib yang memberatkan masyarakat.
Editor : Purnawarman