Kuasa Hukum 3 Terdakwa Dana Siluman DPRD NTB Siapkan Saksi Ahli dari Luar Daerah
LOMBOK, iNewsLombok.id – Sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB yang menjerat tiga anggota dewan aktif terus bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram. Kuasa hukum para terdakwa memastikan akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan lanjutan untuk memperkuat pembelaan kliennya.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Indra Jaya Usman, M. Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Irfan, mengatakan pihaknya masih memiliki cukup waktu sebelum agenda pembelaan memasuki tahap akhir persidangan.
“Sidang masih lama ini. Mungkin masih tujuh atau delapan kali sidang ke depan. Pasti kita akan menghadirkan ahli,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/5/2026)
Menurut Irfan, saksi ahli yang akan dihadirkan berasal dari sejumlah kalangan akademisi maupun praktisi hukum, baik dari Kota Mataram maupun luar Provinsi NTB. Namun hingga kini, tim kuasa hukum masih melakukan komunikasi untuk menentukan nama-nama yang akan dihadirkan di persidangan.
“Masih komunikasi, belum pasti orangnya. Yang jelas ada dari Mataram dan luar NTB,” terangnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan menghadirkan saksi fakta, termasuk kepala daerah dalam hal ini Gubernur NTB, Irfan menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan ke arah tersebut.
“Kemungkinan tidak menghadirkan saksi fakta, dan kepala daerah (Gubernur NTB) juga sampai saat ini belum ada ke arah itu,” katanya.
Kasus dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif aktif. Persidangan saat ini masih memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti oleh jaksa penuntut umum.
Perkara ini mencuat setelah aparat penegak hukum mendalami dugaan aliran dana yang disebut tidak memiliki dasar penganggaran yang jelas dalam struktur kegiatan di DPRD NTB. Selain menjadi perhatian masyarakat NTB, kasus tersebut juga memunculkan dorongan agar tata kelola anggaran di lingkungan legislatif diperketat.
Pengamat hukum pidana di sejumlah perguruan tinggi sebelumnya menilai kehadiran saksi ahli dalam perkara korupsi sangat penting untuk menjelaskan aspek administratif, pidana, maupun mekanisme penggunaan anggaran negara di lembaga legislatif.
Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda pemeriksaan lanjutan dari pihak terkait.
Editor : Purnawarman