get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Tolak Pembacaan Pernyataan Saksi yang Diajukan Jaksa di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Kuasa Hukum 3 Terdakwa Dana Siluman DPRD NTB Siapkan Saksi Ahli dari Luar Daerah

Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:51 WIB
header img
Kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana siluman DPRD NTB memastikan akan menghadirkan saksi ahli dari dalam dan luar daerah pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

Belum Ada Rencana Hadirkan Saksi Fakta

Saat ditanya terkait kemungkinan menghadirkan saksi fakta, termasuk kepala daerah dalam hal ini Gubernur NTB, Irfan menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan ke arah tersebut.

“Kemungkinan tidak menghadirkan saksi fakta, dan kepala daerah (Gubernur NTB) juga sampai saat ini belum ada ke arah itu,” katanya.

Kasus dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif aktif. Persidangan saat ini masih memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti oleh jaksa penuntut umum.

Sorotan Publik terhadap Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Perkara ini mencuat setelah aparat penegak hukum mendalami dugaan aliran dana yang disebut tidak memiliki dasar penganggaran yang jelas dalam struktur kegiatan di DPRD NTB. Selain menjadi perhatian masyarakat NTB, kasus tersebut juga memunculkan dorongan agar tata kelola anggaran di lingkungan legislatif diperketat.

Pengamat hukum pidana di sejumlah perguruan tinggi sebelumnya menilai kehadiran saksi ahli dalam perkara korupsi sangat penting untuk menjelaskan aspek administratif, pidana, maupun mekanisme penggunaan anggaran negara di lembaga legislatif.

Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda pemeriksaan lanjutan dari pihak terkait.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut