Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang, Pemprov Buka Suara Kasus Dana Siluman DPRD
Pemprov NTB turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti proses persidangan secara terbuka, objektif, dan tidak membangun opini yang dapat mengaburkan substansi perkara.
Hal ini, kata Akhsanul, sejalan dengan semangat demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum serta prinsip pemberitaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga objektivitas dan tidak membangun persepsi yang dapat mengaburkan substansi perkara,” tambahnya.
Di tengah dinamika hukum yang berkembang, Pemprov memastikan Gubernur NTB tetap fokus menjalankan roda pemerintahan dan memastikan seluruh program pembangunan daerah tahun 2026 berjalan optimal.
Beberapa program prioritas yang tengah dipersiapkan Pemprov NTB antara lain penguatan sektor pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif, peningkatan konektivitas digital di daerah blank spot, hingga percepatan investasi strategis di kawasan Mandalika dan Pulau Sumbawa.
“Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Seluruh program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Aka.
Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.
“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.
Editor : Purnawarman