Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang, Pemprov Buka Suara Kasus Dana Siluman DPRD
LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merespons berkembangnya sorotan publik terkait kemungkinan kehadiran Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB yang menjerat tiga anggota dewan.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim yang kini menjalani proses hukum di pengadilan.
Melalui Juru Bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik, Pemprov menegaskan bahwa pemanggilan atau kehadiran gubernur dalam persidangan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dan tidak bisa dipengaruhi oleh tekanan opini publik di luar ruang sidang.
“Terkait adanya desakan agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dihadirkan dalam persidangan, Pemprov menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pertimbangan hukum,” terangnya belum lama ini.
Menurut Akhsanul, dalam sistem peradilan pidana yang diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim memiliki independensi penuh dalam menentukan relevansi saksi yang diperlukan dalam pembuktian perkara.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif berdasarkan fakta-fakta hukum, bukan atas dasar tekanan persepsi publik.
“Kami meyakini majelis hakim akan bertindak profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan karena tekanan atau persepsi yang berkembang di luar ruang sidang,” jelasnya.
Pemprov NTB juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah, termasuk dinamika pergeseran program dalam APBD, merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang sah dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Akhsanul menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memungkinkan adanya penyesuaian program pembangunan melalui mekanisme resmi.
“Penyesuaian yang dilakukan merupakan bagian dari pengelolaan program pembangunan daerah. Hal ini adalah praktik administratif yang lazim dalam tata kelola pemerintahan, dan tidak dapat dipersepsikan sebagai tindakan personal maupun di luar sistem,” ungkapnya.
Ia memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan, sesuai aturan, serta berada dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Pemprov NTB turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti proses persidangan secara terbuka, objektif, dan tidak membangun opini yang dapat mengaburkan substansi perkara.
Hal ini, kata Akhsanul, sejalan dengan semangat demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum serta prinsip pemberitaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga objektivitas dan tidak membangun persepsi yang dapat mengaburkan substansi perkara,” tambahnya.
Di tengah dinamika hukum yang berkembang, Pemprov memastikan Gubernur NTB tetap fokus menjalankan roda pemerintahan dan memastikan seluruh program pembangunan daerah tahun 2026 berjalan optimal.
Beberapa program prioritas yang tengah dipersiapkan Pemprov NTB antara lain penguatan sektor pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif, peningkatan konektivitas digital di daerah blank spot, hingga percepatan investasi strategis di kawasan Mandalika dan Pulau Sumbawa.
“Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Seluruh program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Aka.
Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.
“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (16/4/2026), Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda hadir sebagai saksi.
Ia mengaku baru mengetahui dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD dari anggota Fraksi NasDem, Lalu Arif Rahman.
Menurut Isvie, Lalu Arif datang ke rumahnya dan mengaku menerima uang sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa serta berniat mengembalikannya.
“Saya mengetahui informasi itu dari saudara Lalu Arif. Dia datang ke rumah dan menyampaikan telah menerima uang, serta ingin mengembalikannya,” ujarnya di persidangan.
Namun Isvie menegaskan dirinya tidak menindaklanjuti pengakuan tersebut karena merasa tidak memiliki kewenangan langsung.
Ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul dana sebesar Rp76 miliar yang menjadi sorotan dalam perkara ini.
Dalam persidangan, Isvie juga menyinggung adanya informasi mengenai program yang disebut sebagai direktif gubernur.
Informasi itu ia peroleh setelah dihubungi anggota DPRD Fraksi Gerindra, Hj Nanik Suryatiningsih, yang mempertanyakan adanya alokasi anggaran Rp2 miliar untuk anggota DPRD baru.
Setelah menghubungi Kepala BPKAD NTB, Nursalim, Isvie mendapat penjelasan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kebijakan gubernur yang berkaitan dengan prioritas daerah dalam RPJMD, salah satunya program Desa Berdaya.
Program itu mencakup penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pengembangan sektor pariwisata.
Namun demikian, Isvie mengaku belum pernah diajak membahas detail program tersebut.
“Saya belum pernah diajak bicara secara detail mengenai program Desa Berdaya,” katanya.
Sidang kasus dana siluman DPRD NTB ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda majelis hakim, dengan perhatian publik yang terus menguat terhadap kemungkinan hadirnya Gubernur NTB sebagai saksi kunci.
Berdasarkan data APBD NTB Tahun 2026 yang sedang disusun, fokus belanja daerah diarahkan pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur, dan penguatan ekonomi masyarakat pasca tekanan fiskal nasional.
Kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB sendiri masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah serta integritas lembaga legislatif di tingkat provinsi.
Editor : Purnawarman