Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Praktisi Hukum Kasus Dana Siluman DPRD
LOMBOK, iNewsLombok.id – Praktisi hukum asal Jakarta, Sira Prayuna, menilai langkah majelis hakim yang ingin menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana siluman DPRD NTB yang menyeret tiga Anggota yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nasib Ikroman dan Hamdan Kasim sangat relevan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, dalam proses pembuktian perkara pidana, hakim tidak hanya berpatokan pada dua alat bukti semata, tetapi juga pada keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Untuk menyempurnakan dua alat bukti tadi, sebagai pengetahuan hakim (bisa menghadirkan Gubernur NTB) sebagai alat bukti tambahan. Mungkin jaksa dalam mengajukan alat bukti belum meyakinkan hakim,” ungkap Sira, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam KUHAP lama, unsur keyakinan hakim menjadi bagian penting dalam menentukan putusan. Sementara dalam KUHAP baru, selain dua alat bukti, pengetahuan hakim juga menjadi pertimbangan penting dalam pembuktian.
“Dalam hal ini hakim memandang perlu mendukung dua alat bukti, hakim belum meyakini suap ini tanpa ada dasar yang cukup, sangat relevan mencoba menghadirkan (Gubernur NTB), agar tahu seluk beluk, anatomi, historikal, proses interaksi,” tambahnya.
Editor : Purnawarman