Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mario Aji dan Veda Ega Jadi Daya Tarik MotoGP Mandalika 2026, Gubernur Klaim Bakal Jadi yang Terbaik
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Praktisi Hukum Kasus Dana Siluman DPRD

Jum'at, 24 April 2026 | 11:00 WIB
  • author Purnawarman
Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Praktisi Hukum Kasus Dana Siluman DPRD
Pratisi Hukum, Sira Prayuna. (Foto: Istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Praktisi hukum asal Jakarta, Sira Prayuna, menilai langkah majelis hakim yang ingin menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana siluman DPRD NTB yang menyeret tiga Anggota yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nasib Ikroman dan Hamdan Kasim sangat relevan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, dalam proses pembuktian perkara pidana, hakim tidak hanya berpatokan pada dua alat bukti semata, tetapi juga pada keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Untuk menyempurnakan dua alat bukti tadi, sebagai pengetahuan hakim (bisa menghadirkan Gubernur NTB) sebagai alat bukti tambahan. Mungkin jaksa dalam mengajukan alat bukti belum meyakinkan hakim,” ungkap Sira, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam KUHAP lama, unsur keyakinan hakim menjadi bagian penting dalam menentukan putusan. Sementara dalam KUHAP baru, selain dua alat bukti, pengetahuan hakim juga menjadi pertimbangan penting dalam pembuktian.

“Dalam hal ini hakim memandang perlu mendukung dua alat bukti, hakim belum meyakini suap ini tanpa ada dasar yang cukup, sangat relevan mencoba menghadirkan (Gubernur NTB), agar tahu seluk beluk, anatomi, historikal, proses interaksi,” tambahnya.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut