Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Praktisi Hukum Kasus Dana Siluman DPRD
“Kalau dia gratifikasi harus dikembalikan ke KPK. Jaksa pakai terminologi kesadaran, tapi melakukan penyitaan alat bukti, kalau disita segala delik suap, sumber yang disita harus diperiksa dalam persidangan,” terangnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kewajiban pejabat negara melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20, untuk memantau potensi peningkatan kekayaan yang tidak wajar selama menjabat.
“Boleh saja barang titipan dia ditersangkakan sebagai sarana kejahatan. Gampang sekali kasus ini. Apakah jaksa kesulitan mencari delik? Kalau unsur tidak ditemukan bisa bebas,” jelasnya.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan praktik suap dalam proses tender proyek.
“Untuk menang tender saya menyuap, tetapi perusahaan tidak menang, kalah. Cerita ini enggak ada uang apa yang diberikan. Pasal 5 ayat 1, dia memberi (suap) saja dihukum, tidak capek membuktikan,” tuturnya.
Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.
“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (16/4/2026), Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda hadir sebagai saksi.
Editor : Purnawarman