Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Praktisi Hukum Kasus Dana Siluman DPRD
Ia menilai, jika terdapat penggunaan dana direktif oleh gubernur, maka sumber dan prosesnya harus diuji secara menyeluruh di persidangan.
“Dana direktif, pokir dalam APBD, ada perubahan APBDP tetapi Gubernur menggunakan direktif, ini sumber yang masih harus dibuktikan. Ada BPKAD, dua tiga orang terdakwa ini, bohirnya, Ketua DPRD NTB,” ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, pokok pikiran DPRD merupakan usulan program hasil reses anggota dewan yang kemudian dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme APBD. Dalam praktiknya, pokir kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran.
Sira juga meminta semua pihak yang terlibat memberikan keterangan secara jujur agar alur dugaan suap bisa terbuka secara terang.
Ia mempertanyakan siapa pihak pengusaha yang memberikan uang, siapa yang menjamin, serta mengapa aliran komunikasi tidak melalui Ketua DPRD NTB secara langsung.
“Kita ingin seperti apa proses. Apa ada pengusaha yang memberikan uang, siapa yang menjamin, apa dasar pokir anggota dewan mereka hanya menerima manfaat program desa berdaya. Nah pengelolaan ada di Eksekutif (Gubernur NTB). Kenapa tidak lewat Bu Isvie (Ketua DPRD NTB), kenapa kalau lewat IJU, berarti punya peran sentral. Tinggal kejujuran IJU, dia membutuhkan pihak ketiga, yang memberikan uang besar,” sarannya.
Selain dugaan suap, Sira juga menyoroti aspek gratifikasi dalam perkara tersebut. Menurutnya, jika uang yang diterima masuk kategori gratifikasi, seharusnya dilaporkan atau dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan ke kejaksaan.
Editor : Purnawarman