get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur NTB Buka Suara DPRD Minta Audit Investigatif Pergeseran BTT Rp484M Tak Muncul di LHP BPK

Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Praktisi Hukum Kasus Dana Siluman DPRD

Jum'at, 24 April 2026 | 11:00 WIB
header img
Pratisi Hukum, Sira Prayuna. (Foto: Istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Praktisi hukum asal Jakarta, Sira Prayuna, menilai langkah majelis hakim yang ingin menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana siluman DPRD NTB yang menyeret tiga Anggota yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nasib Ikroman dan Hamdan Kasim sangat relevan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, dalam proses pembuktian perkara pidana, hakim tidak hanya berpatokan pada dua alat bukti semata, tetapi juga pada keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Untuk menyempurnakan dua alat bukti tadi, sebagai pengetahuan hakim (bisa menghadirkan Gubernur NTB) sebagai alat bukti tambahan. Mungkin jaksa dalam mengajukan alat bukti belum meyakinkan hakim,” ungkap Sira, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam KUHAP lama, unsur keyakinan hakim menjadi bagian penting dalam menentukan putusan. Sementara dalam KUHAP baru, selain dua alat bukti, pengetahuan hakim juga menjadi pertimbangan penting dalam pembuktian.

“Dalam hal ini hakim memandang perlu mendukung dua alat bukti, hakim belum meyakini suap ini tanpa ada dasar yang cukup, sangat relevan mencoba menghadirkan (Gubernur NTB), agar tahu seluk beluk, anatomi, historikal, proses interaksi,” tambahnya.

Hakim Perlu Memahami Motif dan Rangkaian Peristiwa

Sira menegaskan, hakim memiliki kewenangan penuh untuk memanggil pihak-pihak yang dinilai berkorelasi langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.

Ia mencontohkan, dalam perkara delik suap, penting bagi hakim untuk mengetahui sebab akibat dari pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara.

“Konteks sederhana kondisi sebab akibat. Tidak mungkin memberi sesuatu tidak ada kehendak menggerakkan. Ada akibat karena satu sebab, hakim menjadi sangat memerlukan keterangan itu, kemarin tidak terlalu sempurna motif pelaku,” tegasnya.

Menurutnya, terdapat tiga unsur utama yang harus dibedah dalam kasus ini, yakni motif pemberian uang, adanya mens rea atau niat jahat dari pemberi, serta apakah pemberian tersebut bertujuan memengaruhi pejabat negara agar bertindak bertentangan dengan jabatannya.

Dana Pokir dan Peran Eksekutif Jadi Sorotan

Dalam perkara ini, Sira juga menyoroti dana direktif dan pokok pikiran (pokir) DPRD yang masuk dalam APBD maupun APBD Perubahan.

Ia menilai, jika terdapat penggunaan dana direktif oleh gubernur, maka sumber dan prosesnya harus diuji secara menyeluruh di persidangan.

“Dana direktif, pokir dalam APBD, ada perubahan APBDP tetapi Gubernur menggunakan direktif, ini sumber yang masih harus dibuktikan. Ada BPKAD, dua tiga orang terdakwa ini, bohirnya, Ketua DPRD NTB,” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, pokok pikiran DPRD merupakan usulan program hasil reses anggota dewan yang kemudian dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme APBD. Dalam praktiknya, pokir kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran.

Soroti Peran Ketua DPRD dan Aliran Uang

Sira juga meminta semua pihak yang terlibat memberikan keterangan secara jujur agar alur dugaan suap bisa terbuka secara terang.

Ia mempertanyakan siapa pihak pengusaha yang memberikan uang, siapa yang menjamin, serta mengapa aliran komunikasi tidak melalui Ketua DPRD NTB secara langsung.

“Kita ingin seperti apa proses. Apa ada pengusaha yang memberikan uang, siapa yang menjamin, apa dasar pokir anggota dewan mereka hanya menerima manfaat program desa berdaya. Nah pengelolaan ada di Eksekutif (Gubernur NTB). Kenapa tidak lewat Bu Isvie (Ketua DPRD NTB), kenapa kalau lewat IJU, berarti punya peran sentral. Tinggal kejujuran IJU, dia membutuhkan pihak ketiga, yang memberikan uang besar,” sarannya.

Gratifikasi Harusnya Dilaporkan ke KPK

Selain dugaan suap, Sira juga menyoroti aspek gratifikasi dalam perkara tersebut. Menurutnya, jika uang yang diterima masuk kategori gratifikasi, seharusnya dilaporkan atau dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan ke kejaksaan.

“Kalau dia gratifikasi harus dikembalikan ke KPK. Jaksa pakai terminologi kesadaran, tapi melakukan penyitaan alat bukti, kalau disita segala delik suap, sumber yang disita harus diperiksa dalam persidangan,” terangnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kewajiban pejabat negara melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20, untuk memantau potensi peningkatan kekayaan yang tidak wajar selama menjabat.

“Boleh saja barang titipan dia ditersangkakan sebagai sarana kejahatan. Gampang sekali kasus ini. Apakah jaksa kesulitan mencari delik? Kalau unsur tidak ditemukan bisa bebas,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan praktik suap dalam proses tender proyek.

“Untuk menang tender saya menyuap, tetapi perusahaan tidak menang, kalah. Cerita ini enggak ada uang apa yang diberikan. Pasal 5 ayat 1, dia memberi (suap) saja dihukum, tidak capek membuktikan,” tuturnya.

Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.

“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur.

JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baiq Isvie Akui Tahu dari Informasi Anggota DPRD

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (16/4/2026), Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda hadir sebagai saksi.

Ia mengaku baru mengetahui dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD dari anggota Fraksi NasDem, Lalu Arif Rahman.

Menurut Isvie, Lalu Arif datang ke rumahnya dan mengaku menerima uang sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa serta berniat mengembalikannya.

“Saya mengetahui informasi itu dari saudara Lalu Arif. Dia datang ke rumah dan menyampaikan telah menerima uang, serta ingin mengembalikannya,” ujarnya di persidangan.

Namun Isvie menegaskan dirinya tidak menindaklanjuti pengakuan tersebut karena merasa tidak memiliki kewenangan langsung.

Ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul dana sebesar Rp76 miliar yang menjadi sorotan dalam perkara ini.

Program Direktif Gubernur dan Dana Rp2 Miliar

Dalam persidangan, Isvie juga menyinggung adanya informasi mengenai program yang disebut sebagai direktif gubernur.

Informasi itu ia peroleh setelah dihubungi anggota DPRD Fraksi Gerindra, Hj Nanik Suryatiningsih, yang mempertanyakan adanya alokasi anggaran Rp2 miliar untuk anggota DPRD baru.

Setelah menghubungi Kepala BPKAD NTB, Nursalim, Isvie mendapat penjelasan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kebijakan gubernur yang berkaitan dengan prioritas daerah dalam RPJMD, salah satunya program Desa Berdaya.

Program itu mencakup penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pengembangan sektor pariwisata.

Namun demikian, Isvie mengaku belum pernah diajak membahas detail program tersebut.

“Saya belum pernah diajak bicara secara detail mengenai program Desa Berdaya,” katanya.

Sidang kasus dana siluman DPRD NTB ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda majelis hakim, dengan perhatian publik yang terus menguat terhadap kemungkinan hadirnya Gubernur NTB sebagai saksi kunci.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut