get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini Sidang Lanjutan Kasus Dana Siluman DPRD NTB, Apakah Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur?

Saksi Gugup, Hakim Pertanyakan Direktif Gubernur NTB Program Desa Berdaya di Kasus Dana Siluman DPRD

Kamis, 30 April 2026 | 15:06 WIB
header img
Sidang Kasus Dana Siluman, Hakim Dalami Perubahan Program Desa Berdaya Direktif Gubernur. (Foto: Purnawarman/iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Persidangan kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB yang menyeret tiga anggota dewan yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim kembali memanas. Majelis hakim menyoroti dugaan keterlibatan kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait pergeseran program Desa Berdaya dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Satini, perhatian tertuju pada keterangan saksi Salman, seorang Anggota DPRD NTB dan politisi PAN terkait pergeseran program yang awalnya diusulkan.

"Saudara saksi (Salman.red) tahu ada Direktif Gubernur Program Desa Berdaya, apa program yang dimasukan di SIPD itu.? Apa program yang dimasukkan Desa Berdaya?, Yang eksekusi program itu siapa?," cecar Hakim Ketua, Rabu (29/4/2026).

Saksi Mengaku Tidak Mengetahui Direktif Gubernur

Menjawab pertanyaan tersebut, Salman tampak ragu dan menjelaskan bahwa program yang diajukan bukanlah Program Desa Berdaya, melainkan program lain yang kemudian berubah dalam prosesnya.

"Tidak tahu (ada Direktif Gubernur Program Desa Berdaya.red), Yang saya masukkan di SIPD program PKBM saya bingung ada Program Desa Berdaya. Yang eksekusi OPD," jawabnya dengan gugup.

Namun, terdakwa Nashib Ikroman menolak segala keterangan kesaksian Salaman dalam persidangan secara keseluruhan.

Keterangan ini memunculkan dugaan adanya perubahan kebijakan atau pergeseran program setelah proses pengusulan dalam sistem SIPD.

Hakim Dalami Dugaan Pergeseran Program

Hakim anggota Irwan Ismail turut mendalami kemungkinan adanya intervensi atau pergeseran program oleh pihak tertentu, termasuk gubernur. Namun, saksi kembali menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap tiga anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim, yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait anggaran yang disebut sebagai “dana siluman”.

Sistem SIPD dan Pengawasan Anggaran

Sebagai informasi, SIPD merupakan platform nasional yang digunakan pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran secara transparan. Namun dalam praktiknya, sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan.

Data dari Kementerian Dalam Negeri pada 2025 mencatat, sekitar 12 persen temuan audit daerah berkaitan dengan ketidaksesuaian perencanaan dalam SIPD, termasuk perubahan program tanpa dokumentasi yang jelas.

Kasus di NTB ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan perubahan program strategis yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip transparansi.

Lima Saksi Dihadirkan di Persidangan

Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa menghadirkan lima saksi, yakni empat anggota dewan dan satu pihak terkait lainnya: Lalu Irwansyah, sopir Irwansyah, Salman, Humaidi, dan Yasin.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan praktik gratifikasi tersebut.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut