Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Dekan FH Unram Kasus Dana Siluman DPRD
Menurutnya, seorang hakim tidak cukup hanya berpegang pada dokumen atau keterangan formal semata, tetapi juga harus memperoleh keyakinan kuat sebelum memutus perkara.
“Karena hakim harus membuat putusan yang seadil-adilnya sehingga dibutuhkan bukti yang lebih terang dari cahaya atau conviction requires evidence clearer than daylight, jadi bisa saja hakim meminta kehadiran gubernur untuk memberikan kesaksian,” terangnya.
Sementara itu, mantan Tim Hukum Iqbal-Dinda, Iwan Slenk, SH, menilai kehadiran Gubernur NTB dalam persidangan belum tentu diperlukan karena substansi keterangan yang dibutuhkan dinilai telah diwakili oleh pejabat lain.
Ia menyebut, dalam persidangan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa informasi yang dibutuhkan hakim telah disampaikan melalui keterangan Nursalim dan Firman.
“Jawaban JPU waktu itu tidak perlu karena keterangan yang di perlukan sudah terwakili oleh Pak Nursalim dan Firman. Hakim anggota mempertanyakan waktu itu apakah perlu menghadirkan Gubernur NTB, atau kenapa Gubernur tidak di hadirkan ?,” ungkapnya.
Iwan menambahkan, apabila majelis hakim benar-benar menganggap perlu adanya keterangan langsung dari Gubernur NTB, maka hakim dapat secara resmi memerintahkan JPU untuk menghadirkannya ke persidangan.
“Tapi saat itu tidak ada perintah Majelis untuk menghadirkan Gubernur ke depan persidangan,” terangnya.
Editor : Purnawarman