Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Dekan FH Unram Kasus Dana Siluman DPRD
LOMBOK, iNewsLombok.id – Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, menegaskan bahwa permintaan majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB merupakan kewenangan penuh hakim.
Hal tersebut disampaikan menyusul sidang lanjutan kasus gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD NTB sebagai terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Nasib Ikroman, dan Hamdan Kasim. Dalam persidangan itu, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda hadir sebagai saksi.
Menurut Dr. Lalu Wira, hakim memiliki otoritas penuh untuk meminta kehadiran pihak tertentu apabila dinilai penting untuk memperjelas fakta persidangan dan menghilangkan keraguan sebelum menjatuhkan putusan.
“Menghadirkan Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal.red) adalah kewenangan hakim, karena berdasarkan standar due process of law hakim akan mengambil putusan sesuai keyakinannya berdasarkan alat bukti sesuai prinsip beyond reasonable doubt (tanpa ada keraguan yg masuk akal),” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia menganut teori negatief wettelijk bewijstheorie, yaitu perpaduan antara alat bukti yang sah menurut undang-undang dan keyakinan hakim.
Menurutnya, seorang hakim tidak cukup hanya berpegang pada dokumen atau keterangan formal semata, tetapi juga harus memperoleh keyakinan kuat sebelum memutus perkara.
“Karena hakim harus membuat putusan yang seadil-adilnya sehingga dibutuhkan bukti yang lebih terang dari cahaya atau conviction requires evidence clearer than daylight, jadi bisa saja hakim meminta kehadiran gubernur untuk memberikan kesaksian,” terangnya.
Sementara itu, mantan Tim Hukum Iqbal-Dinda, Iwan Slenk, SH, menilai kehadiran Gubernur NTB dalam persidangan belum tentu diperlukan karena substansi keterangan yang dibutuhkan dinilai telah diwakili oleh pejabat lain.
Ia menyebut, dalam persidangan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa informasi yang dibutuhkan hakim telah disampaikan melalui keterangan Nursalim dan Firman.
“Jawaban JPU waktu itu tidak perlu karena keterangan yang di perlukan sudah terwakili oleh Pak Nursalim dan Firman. Hakim anggota mempertanyakan waktu itu apakah perlu menghadirkan Gubernur NTB, atau kenapa Gubernur tidak di hadirkan ?,” ungkapnya.
Iwan menambahkan, apabila majelis hakim benar-benar menganggap perlu adanya keterangan langsung dari Gubernur NTB, maka hakim dapat secara resmi memerintahkan JPU untuk menghadirkannya ke persidangan.
“Tapi saat itu tidak ada perintah Majelis untuk menghadirkan Gubernur ke depan persidangan,” terangnya.
Namun demikian, ia menegaskan kemungkinan itu tetap terbuka apabila hakim merasa penjelasan tambahan dibutuhkan.
“Bisa jadi (Hakim.red) dengan perintah kepada JPU (Gubernur NTB dihadirkan.red), jika keterangan Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal) dianggap perlu,” tegasnya.
Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.
“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (16/4/2026), Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda hadir sebagai saksi.
Ia mengaku baru mengetahui dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD dari anggota Fraksi NasDem, Lalu Arif Rahman.
Menurut Isvie, Lalu Arif datang ke rumahnya dan mengaku menerima uang sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa serta berniat mengembalikannya.
“Saya mengetahui informasi itu dari saudara Lalu Arif. Dia datang ke rumah dan menyampaikan telah menerima uang, serta ingin mengembalikannya,” ujarnya di persidangan.
Namun Isvie menegaskan dirinya tidak menindaklanjuti pengakuan tersebut karena merasa tidak memiliki kewenangan langsung.
Ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul dana sebesar Rp76 miliar yang menjadi sorotan dalam perkara ini.
Dalam persidangan, Isvie juga menyinggung adanya informasi mengenai program yang disebut sebagai direktif gubernur.
Informasi itu ia peroleh setelah dihubungi anggota DPRD Fraksi Gerindra, Hj Nanik Suryatiningsih, yang mempertanyakan adanya alokasi anggaran Rp2 miliar untuk anggota DPRD baru.
Setelah menghubungi Kepala BPKAD NTB, Nursalim, Isvie mendapat penjelasan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kebijakan gubernur yang berkaitan dengan prioritas daerah dalam RPJMD, salah satunya program Desa Berdaya.
Program itu mencakup penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pengembangan sektor pariwisata.
Namun demikian, Isvie mengaku belum pernah diajak membahas detail program tersebut.
“Saya belum pernah diajak bicara secara detail mengenai program Desa Berdaya,” katanya.
Sidang kasus dana siluman DPRD NTB ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda majelis hakim, dengan perhatian publik yang terus menguat terhadap kemungkinan hadirnya Gubernur NTB sebagai saksi kunci.
Kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan integritas lembaga legislatif daerah.
Publik menanti bagaimana majelis hakim akan mengambil keputusan akhir, termasuk apakah Gubernur NTB perlu dihadirkan secara langsung untuk memberikan keterangan tambahan dalam proses pembuktian.
Dalam sistem peradilan pidana, kehadiran saksi kunci dinilai sangat penting agar putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, transparansi dalam proses persidangan menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Editor : Purnawarman