Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Dekan FH Unram Kasus Dana Siluman DPRD
Namun demikian, ia menegaskan kemungkinan itu tetap terbuka apabila hakim merasa penjelasan tambahan dibutuhkan.
“Bisa jadi (Hakim.red) dengan perintah kepada JPU (Gubernur NTB dihadirkan.red), jika keterangan Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal) dianggap perlu,” tegasnya.
Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.
“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Purnawarman