get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi Ketat, Komisi I DPRD NTB Tetapkan 5 Komisioner KI 2026-2030

DPRD NTB Buka Suara soal Usulan Plh Budi Herman Jadi Pj Sekda

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:26 WIB
header img
Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah (kanan) soroti penunjukan Plh Sekda NTB Budi Herman (kiri).Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Aminurlah, memberikan tanggapan terkait rencana Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mengusulkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah NTB Budi Herman untuk ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekda NTB.

Menurut Aminurlah, langkah tersebut merupakan kewenangan gubernur selama posisi Sekretaris Daerah definitif belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Iya kalau memang itu (plh ke pj) itu kewenangan Gubernur, kalau itu belum diputuskan (Sekda definitif) oleh presiden)," terangnya agak melunak, Kamis (12/3/2026).

Penetapan Sekda Definitif Masih Kewenangan Pusat

Aminurlah menjelaskan bahwa proses penetapan Sekda definitif memang berada di tangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, keterlambatan keluarnya Surat Keputusan (SK) tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa BKD NTB diyakini telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri.

"Itu kewenangan pusat, tentunya dia (BKD.red) berkonsultasi dengan Kemendagri seperti apa SK itu," ungkapnya.

Penunjukan Plh Menjadi Pj Sekda Dinilai Tidak Bermasalah

Politisi tersebut juga menilai bahwa perubahan status dari Plh Sekda menjadi Pj Sekda tidak menjadi persoalan selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Sepanjang itu aturannya bisa gak jadi masalah," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno menyebut tengah mempelajari kemungkinan, mengusulkan Budi Herman sebagai Penjabat (Pj) Sekda NTB.

“Kalau ada kesempatan nanti, saya coba mempertanyakan apakah kita ada peluang untuk mengusulkan Pj Sekda sembari kita menunggu (pejabat Sekda NTB definitif, Red),” terangnya Kamis (5/3/2026).

Proses Penunjukan Sekda di Pemerintah Daerah

Sebagai informasi, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah yang berfungsi sebagai koordinator seluruh perangkat daerah dan penggerak birokrasi pemerintahan.

Dalam kondisi tertentu, apabila Sekda definitif belum ditetapkan, maka pemerintah daerah dapat menunjuk pejabat sementara seperti Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat (Pj) untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Penunjukan Pj Sekda biasanya dilakukan melalui persetujuan pemerintah pusat setelah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan dalam struktur birokrasi daerah.

Di NTB sendiri, posisi Sekda memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah daerah, termasuk implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta koordinasi kebijakan antar organisasi perangkat daerah (OPD).

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut