Pengamat: OTT Bupati Lombok Barat Ungkap Rapuhnya Pengawasan Internal Birokrasi
LOMBOK, iNewsLombok.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Pengamat kebijakan publik Universitas Bima Internasional (UBI), Dr. Alfisahrin, menilai peristiwa tersebut menjadi indikator masih lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan birokrasi.
Menurutnya, secara sosiologis penangkapan kepala daerah melalui OTT memang mengejutkan masyarakat. Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan, kasus tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan belum berjalan efektif.
"OTT bupati Lobar ini secara sosiologis memang wajar mengagetkan publik. Tetapi secara birokrasi, OTT ini menjadi bukti masih lemah dan rapuhnya sistem pengawasan internal. Di birokrasi ada waskat yakni pengawasan melekat sebagai akuntabilitas tata kelola birokrasi," terangnya.
Ia mengatakan, lemahnya pengawasan membuat praktik suap, gratifikasi, dan korupsi tetap berlangsung secara tertutup.
"Tetapi karena abai transaksi haram suap, gratifikasi dan korupsi terus berjalan terselubung," terangnya.
Alfisahrin menjelaskan bahwa birokrasi memiliki sistem yang bersifat hierarkis, sehingga pengawasan semestinya dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah. Seluruh mekanisme tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam sistem pemerintahan.
"Birokrasi itu sifatnya hierarkis, pengawasan itu dari atas ke bawah. Pusat sampai daerah tata kelola birokrasi sudah diatur ketat by sistem. Kalau terjadi OTT di Bupati Lobar, pertanyaannya, waskat bupati itu ada di DPRD dan pemerintah pusat. DPRD harus punya alarm dan sistem kendali tanda bahaya dan mitigasinya jika ada indikasi kepala daerah korupsi," terangnya.
Ia mempertanyakan mengapa indikasi penyimpangan di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak terdeteksi lebih awal hingga berujung pada operasi tangkap tangan.
"Kenapa tidak bisa membaca adanya praktik korupsi di Pemkab Lombok Barat sampai akhirnya terjadi kecolongan," ujarnya.
Lebih lanjut, Alfisahrin menilai kasus tersebut tidak hanya menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, tetapi juga bagi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurutnya, OTT terhadap kepala daerah tersebut turut mencoreng upaya reformasi birokrasi yang selama ini sedang dibangun di NTB melalui sistem meritokrasi.
"OTT Bupati LAZ menjadi tamparan keras juga buat Pemprov NTB. Artinya, etalase birokrasi NTB yang tengah ditata dengan meritokrasi oleh Gubernur NTB ikut tercoreng dengan OTT KPK ini,"
Alfisahrin menegaskan bahwa momentum ini seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah. Ia menilai penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), optimalisasi peran Inspektorat, serta fungsi pengawasan DPRD perlu diperkuat agar potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Selain itu, penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta digitalisasi tata kelola pemerintahan dinilai menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang terjadinya praktik suap maupun gratifikasi di lingkungan birokrasi.
Editor : Purnawarman