get app
inews
Aa Text
Read Next : DPO Bandar Narkoba Boy dan Awan Diburu, Diduga Terkait Setoran Rp8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Fakta Baru Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Istri dan Polwan Positif Konsumsi Ekstasi

Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:12 WIB
header img
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik. (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNewsLombok.id - Perkembangan terbaru terungkap dalam perkara narkotika yang menyeret nama Didik Putra Kuncoro. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut kini menghadapi proses hukum lanjutan setelah dua orang terdekatnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa istri Didik, Miranti Afriana, serta seorang anggota polisi wanita (Polwan), Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengandung zat MDMA berdasarkan hasil uji laboratorium rambut.

"Bareskrim Polri telah melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," ujar Brigjen Eko, Jumat (20/2/2026).

Hanya Direhabilitasi, Tidak Jadi Tersangka

Meski hasil laboratorium menunjukkan keduanya positif narkotika jenis ekstasi, penyidik tidak menetapkan Miranti Afriana dan Aipda Dianita sebagai tersangka. Berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu, keduanya akan menjalani rehabilitasi.

"Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI," katanya.

Rehabilitasi ini merujuk pada pendekatan hukum yang membedakan antara pengguna dan pengedar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Didik Putra Kuncoro Dipecat dan Ditahan

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKBP Didik sebelumnya. Dalam sidang etik profesi, ia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat terkait narkoba.

Selain pemecatan, Didik juga langsung menjalani penahanan.

“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko.

Penetapan tersangka terhadap Didik didasarkan pada temuan koper putih berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat dalam proses pidana yang menjeratnya.

Tak hanya itu, eks Kapolres tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Dengan status tersebut, ia terancam hukuman pidana berat, termasuk ancaman penjara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku

MDMA atau ekstasi termasuk dalam narkotika golongan I yang memiliki dampak serius terhadap sistem saraf pusat.

Uji rambut kerap digunakan dalam penyelidikan narkotika karena mampu mendeteksi konsumsi dalam rentang waktu lebih lama dibanding tes urine.

Proses hukum terhadap aparat penegak hukum yang terlibat narkoba biasanya ditangani secara berlapis, mulai dari sidang etik hingga pidana umum.

Jika terbukti menerima aliran dana narkoba, tersangka dapat dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses hukum terhadap Didik Putra Kuncoro masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik, mengingat statusnya sebagai mantan pejabat kepolisian.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut