Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kapolres Bima Bantah Terima Dana dari Bandar Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

DPO Bandar Narkoba Boy dan Awan Diburu, Diduga Terkait Setoran Rp8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Senin, 02 Maret 2026 | 15:48 WIB
  • author iNews.id/Purnawarman
DPO Bandar Narkoba Boy dan Awan Diburu, Diduga Terkait Setoran Rp8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota
Bareskrim Polri buru Bandar Narkoba Boy dan Awan kasus Suap Eks Kapolres Bima Kota. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsLombok.id – Bareskrim Polri resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua buronan kasus narkotika, yakni Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hamid alias Boy disebut sebagai bandar narkoba yang sebelumnya diduga menyetorkan dana pengamanan hingga Rp8 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Sebagian uang tersebut diduga diteruskan kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa proses pengejaran tengah dilakukan secara intensif.

"Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Eko, Senin (2/3/2026).

Nama Boy Muncul dari Pemeriksaan Tersangka

Eko menjelaskan, nama Boy terungkap setelah penyidik memeriksa AKP Malaungi sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya, selama periode Juni hingga November 2025, ia menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Boy.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut