Fakta Baru Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Istri dan Polwan Positif Konsumsi Ekstasi
Rehabilitasi ini merujuk pada pendekatan hukum yang membedakan antara pengguna dan pengedar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKBP Didik sebelumnya. Dalam sidang etik profesi, ia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat terkait narkoba.
Selain pemecatan, Didik juga langsung menjalani penahanan.
“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko.
Penetapan tersangka terhadap Didik didasarkan pada temuan koper putih berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat dalam proses pidana yang menjeratnya.
Tak hanya itu, eks Kapolres tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Dengan status tersebut, ia terancam hukuman pidana berat, termasuk ancaman penjara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku
MDMA atau ekstasi termasuk dalam narkotika golongan I yang memiliki dampak serius terhadap sistem saraf pusat.
Uji rambut kerap digunakan dalam penyelidikan narkotika karena mampu mendeteksi konsumsi dalam rentang waktu lebih lama dibanding tes urine.
Proses hukum terhadap aparat penegak hukum yang terlibat narkoba biasanya ditangani secara berlapis, mulai dari sidang etik hingga pidana umum.
Jika terbukti menerima aliran dana narkoba, tersangka dapat dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses hukum terhadap Didik Putra Kuncoro masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik, mengingat statusnya sebagai mantan pejabat kepolisian.
Editor : Purnawarman