get app
inews
Aa Text
Read Next : Andre Fernando Penyuplai Sabu Koh Erwin Tertangkap, Sembunyi di Kamar Hotel Bareng Wanita Kazakhstan

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Diperiksa di Bareskrim

Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:45 WIB
header img
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi diperiksa Bareskrim terkait TPPU narkoba.(Foto: iNews.id/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNewsLombok.id – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba di Kota Bima terus berkembang. Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Selain Malaungi, penyidik juga membawa mantan istri bandar narkoba Ko Erwin, Ais Setiawati. Keduanya diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan pencucian uang hasil bisnis narkotika yang kini menjadi perhatian serius Mabes Polri.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko, mengatakan pihaknya membawa kedua tersangka berdasarkan permintaan langsung dari Bareskrim Polri.

“Jadi begini, jadi kita dari Polda NTB ya, ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri,” ujar Bowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana serta aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika di wilayah Bima dan sekitarnya.

“Nantinya akan kita bawa ke Dirtipideksus Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU. Begitu,” katanya.

Mantan Kapolres Bima Kota Juga Akan Diperiksa

Dalam keterangannya, Bowo juga memastikan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akan segera dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan tambahan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut