BREAKING NEWS Segera Disidang! Bandar Narkoba Koh Erwin Resmi Dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Bima
JAKARTA, iNewsLombok.id - Babak baru kasus peredaran gelap narkotika yang menyeret mantan pejabat kepolisian memasuki fase peradilan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melimpahkan bandar kelas kakap, Erwin Iskandar alias Koh Erwin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera diadili di meja hijau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini menandai kesiapan jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Proses Tahap II secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (24/6/2026).
Tidak sendirian, Koh Erwin dipindahkan dari Jakarta ke Bima bersama satu tersangka lain bernama Akhsan Al Fadhil. Selain menyerahkan para tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyerahkan rentetan aset dan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan bisnis haram tersebut.
Aset Mewah: 1 unit mobil Toyota (Nopol B-2262-KRQ) beserta STNK dan 1 buah jam tangan mewah merek Tag Heuer.
Uang Tunai: Uang tunai senilai Rp 3,8 juta dan mata uang asing sebesar RM 2.000 (Ringgit Malaysia).
Alat Komunikasi & Data: 4 unit telepon genggam (HP) serta 1 buah flashdisk.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar