Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Disita di Rumah Polwan, AKBP Didik Resmi Jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsLombok.id – Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan perwira menengah Polri kembali mencuat. Bareskrim Polri menyita sebuah koper berisi berbagai jenis narkoba milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman seorang Polwan berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penemuan koper putih tersebut merupakan hasil pengembangan setelah Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026). Berdasarkan hasil interogasi, petugas melakukan penggeledahan di rumah Aipda Dianita dan menemukan koper yang berisi tumpukan barang haram.
Di dalam koper tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi (ditambah dua butir sisa pakai), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Atas temuan yang cukup beragam ini, penyidik langsung menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta