get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Tersangka Kasus Narkoba yang Seret Eks Kapolres Bima Kota Dipindah ke Bareskrim Polri

Sidang Etik Ungkap 3 Pelanggaran Berat Eks Kapolres Bima Kota, Terbukti Narkoba hingga Asusila

Jum'at, 20 Februari 2026 | 00:44 WIB
header img
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: instagram).

JAKARTA, iNewsLombok.id – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Keputusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) setelah yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa terdapat tiga bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh AKBP Didik.

Dalam keterangannya di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026), Trunoyudo menjelaskan adanya praktik penerimaan uang yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

"Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo.

Tak hanya itu, dalam persidangan etik juga terungkap bahwa Didik Putra terbukti menggunakan narkotika.

Selain penyalahgunaan narkoba, majelis etik menemukan adanya perbuatan asusila yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan seksual asusila," ujar Trunoyudo.

Sanksi Etik dan Administratif

Atas pelanggaran tersebut, majelis KKEP menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela. Selain itu, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.

Sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pun diputuskan dalam sidang tersebut.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

PTDH merupakan sanksi paling berat dalam sistem disiplin Polri. Berdasarkan Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, hukuman ini dijatuhkan kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat dan dinilai mencederai kehormatan institusi.

Sidang KKEP sendiri merupakan mekanisme internal untuk menegakkan kode etik dan disiplin anggota Polri. Putusan sidang dapat berupa sanksi etik, administratif, hingga rekomendasi pemberhentian tetap.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan pejabat internal.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut