get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Pastikan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tetap Dipecat Meski Dimutasi

Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 16 Februari 2026 | 12:59 WIB
header img
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Perwira menengah Polri tersebut terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah.

Penetapan status tersangka terhadap Didik disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar,” kata Isir, Senin (16/2/2026).

Selain itu, Didik juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta.

Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sidang Etik Digelar 19 Februari 2026

Tak hanya berhadapan dengan proses pidana, Didik juga akan menjalani sidang etik di Divisi Propam Polri. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di Biro Wabprof Divisi Propam.

“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis 19 Februari 2026 akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.

Sidang etik ini berpotensi menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila Didik terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Terungkap dari Kasus Kasat Narkoba Bima Kota

Kasus yang menjerat Didik mencuat setelah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, lebih dulu ditangkap dalam perkara narkotika. Dalam penyelidikan Polda NTB, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Koko Erwin disebut sebagai pemasok utama sabu-sabu kepada Malaungi. Dari penggeledahan rumah dinas Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram.

Atas perbuatannya, AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi PTDH melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).

Barang Bukti di Rumah Aipda Dianita

Sementara itu, Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Ia dinilai terlibat dalam kepemilikan sebuah koper putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Sabu seberat 16,3 gram

Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)

Alprazolam 19 butir

Happy five 2 butir

Ketamin 5 gram

Sebagai mantan Kapolres, Didik sebelumnya menjabat di wilayah strategis yang rawan peredaran narkotika lintas provinsi. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian, sekaligus menambah daftar panjang oknum aparat yang terseret perkara narkoba.

Pengamat kepolisian menilai kasus ini dapat menjadi momentum penting bagi Polri untuk memperkuat pengawasan internal, terutama di satuan narkoba yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik penyimpangan wewenang.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut