Dekan FH Unram Nilai Penunjukan Plh Sekda NTB Berpotensi Langgar Aturan, Ini Penjelasan Gubernur
LOMBOK, iNewsLombok.id – Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Wira, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan Plh harus mengikuti aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan kepegawaian.
"Pengangkatan Plh tdk sesuai UU Administrasi Pemerintahan, artinya ini pelanggaran," ungkapnya, Minggu (8/3/2026).
Dr. Wira juga mempertanyakan dasar penunjukan Plh Sekda NTB jika posisi Sekda definitif belum ada. Menurutnya, secara prinsip Plh hanya ditunjuk ketika pejabat definitif berhalangan sementara menjalankan tugas.
"Ko ada Plh sekda? Apakah sudah ada sekda definitif? Dari Pj ke Plh..krukut. Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, yang wewenangnya diperoleh dari mandat," jelasnya.
Editor : Purnawarman