Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis 19 Februari 2026 akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.
Sidang etik ini berpotensi menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila Didik terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kasus yang menjerat Didik mencuat setelah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, lebih dulu ditangkap dalam perkara narkotika. Dalam penyelidikan Polda NTB, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Koko Erwin disebut sebagai pemasok utama sabu-sabu kepada Malaungi. Dari penggeledahan rumah dinas Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram.
Atas perbuatannya, AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi PTDH melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Ia dinilai terlibat dalam kepemilikan sebuah koper putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Sabu seberat 16,3 gram
Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
Alprazolam 19 butir
Happy five 2 butir
Ketamin 5 gram
Sebagai mantan Kapolres, Didik sebelumnya menjabat di wilayah strategis yang rawan peredaran narkotika lintas provinsi. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian, sekaligus menambah daftar panjang oknum aparat yang terseret perkara narkoba.
Pengamat kepolisian menilai kasus ini dapat menjadi momentum penting bagi Polri untuk memperkuat pengawasan internal, terutama di satuan narkoba yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik penyimpangan wewenang.
Editor : Purnawarman