get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR RI Usul BGN Tambah Gaji Kader Posyandu yang Layani Ibu Hamil dan Menyusui di Program MBG

BGN Tutup 21 Dapur MBG di NTB, Buntut Kasus Keracunan dan Masalah Lahan

Jum'at, 13 Februari 2026 | 19:31 WIB
header img
Ketua Satuan Tugas MBG NTB, Dr Fathul Gani. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman).

LOMBOK, iNewsLombok.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari persoalan administrasi hingga kasus dugaan keracunan makanan.

Ketua Satuan Tugas MBG NTB, Fathul Gani menjelaskan bahwa keputusan penghentian operasional tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan BGN. Sementara itu, rekomendasi penutupan berasal dari hasil pengawasan langsung di lapangan oleh tim daerah.

"Update terakhir yang sudah dihentikan sementara operasionalnya 21 SPPG, itu data yang dikeluarkan langsung oleh BGN dan kewenangan mereka untuk melakukan kompensasi, tapi rekomendasi tentu dari bawah," katanya usai rapat koordinasi pelaksanaan MBG di Kantor Gubernur NTB, Jumat (13/2/2026).

Beragam Pelanggaran, dari Lahan hingga Keracunan

Fathul Gani mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran di 21 SPPG tersebut cukup variatif. Beberapa dapur bermasalah pada aspek legalitas lahan dan kepemilikan bangunan, sementara sebagian lainnya terlibat dalam kasus dugaan keracunan makanan.

"Ada yang soal kepemilikan, kepemilikan itu kan tentunya ada yang kasus tanah, status kepemilikan lah. Kemudian termasuk kejadian-kejadian yang menonjol yang ditemukan, keracunan. Itu sudah jelas sanksinya," jelasnya.

Diberi Waktu Perbaikan Selama 7 Hari

Meski ditutup sementara, seluruh SPPG yang terkena sanksi masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Umumnya masa evaluasi berlangsung selama tujuh hari.

Setelah itu, tim BGN akan kembali melakukan penilaian untuk menentukan apakah dapur bisa dibuka kembali atau justru dihentikan secara permanen.

"Dan mereka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Nanti setelah tim turun untuk mengecek, baru diberhentikan permanen atau ditetap operasional itu sangat tergantung pada BGN," ujarnya.

Sebaran 21 SPPG yang Ditutup di NTB

Fathul Gani merinci lokasi SPPG yang dihentikan sementara, yakni:

Lombok Barat: 1 unit

Lombok Tengah: 1 unit

Lombok Timur: 4 unit

Sumbawa: 3 unit

Dompu: 3 unit

Bima: 4 unit

Sumbawa Barat: 2 unit

Lombok Utara: 2 unit

Kota Mataram: 1 unit

Kota Bima: nihil

Secara keseluruhan, jumlah SPPG di NTB saat ini mencapai 706 unit, dengan rincian 592 aktif melayani, 114 belum beroperasi, dan 21 dihentikan sementara.

Layanan Tetap Berjalan untuk Penerima Manfaat

Meski ada penutupan, Fathul Gani memastikan bahwa layanan MBG tidak akan terganggu. Dapur yang berhenti sementara akan dibackup oleh SPPG terdekat agar distribusi makanan tetap berjalan.

"Biasanya kan langsung ditutupi oleh SPPG terdekat, nanti yang atur itu korwil-korwil," katanya.

"Insya Allah tetap, dicover oleh SPPG terdekat," tambahnya.

Tak Boleh Main-main Soal Gizi Anak

Fathul Gani menegaskan bahwa pengelolaan dapur MBG tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut konsumsi langsung peserta didik, mulai dari PAUD hingga SMA.

"Intinya karena kita ini kan tidak usah main-main karena ini menyangkut makanan dan langsung dirasakan oleh penerima manfaat, terutama peserta didik dari usia TK, PAUD, kemudian SD, SMP, SMA ini kan generasi muda kita yang harus dilayani dengan baik, siapkan gizinya dengan baik, jadi ndak usah main-main dalam hal ini," tandasnya.

Sebagai catatan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional prioritas yang bertujuan meningkatkan status gizi anak sekolah serta menekan angka stunting. Setiap SPPG wajib memenuhi standar ketat, mulai dari kebersihan dapur, keamanan pangan, hingga sertifikasi bahan baku.

Dalam regulasi BGN, dapur yang terbukti melanggar standar sanitasi dan keamanan pangan dapat dikenai sanksi administratif, penutupan sementara, hingga pencabutan izin operasional secara permanen.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut