Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Vendor Motor Listrik Disebut Tak Penuhi Syarat
JAKARTA, iNewsLombok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejagung menyebut ketiganya diduga ikut memengaruhi proses penyusunan hingga pelaksanaan pengadaan yang menyebabkan sejumlah barang tidak sesuai kebutuhan serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa pengadaan tersebut diduga bermasalah karena vendor pemenang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” kata Mochamad Jeffry, Kamis (4/6/2026).
Editor: Purnawarman