Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Pimpinan Ponpes ke Santriwati Lamban, LPA Akui Alat Bukti Masih Minim
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Tuan Guru di Lombok Timur Diduga Cabuli 2 Santriwati, LPA Mataram Lapor ke Polda NTB

Kamis, 29 Januari 2026 | 22:38 WIB
  • author Purnawarman
Oknum Tuan Guru di Lombok Timur Diduga Cabuli 2 Santriwati, LPA Mataram Lapor ke Polda NTB
Dua satriwati disetubuhi oknum Tuan Guru di Lombok Timur. Foto ilustrasi/iNews.id

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang oknum tuan guru di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, dilaporkan atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap dua santriwatinya.

Perkara ini kini resmi ditangani aparat penegak hukum setelah dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Laporan tersebut dibuat menyusul adanya pengaduan langsung dari para korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu.

LPA Kota Mataram kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Reserse PPA PPO Polda NTB untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sudah kita laporkan ke Polda NTB. Untuk saat ini ada dua korban yang melaporkan dan mengaku mengalami kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan,” kata Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, Kamis, 29 Januari 2026.

Modus “Bersihkan Rahim”

Joko mengungkapkan, berdasarkan keterangan para korban, oknum tuan guru tersebut diduga menggunakan modus ritual keagamaan untuk melancarkan perbuatannya. Korban dijanjikan akan mendapatkan keberkahan ilmu melalui sebuah ritual yang disebut sebagai pembersihan rahim.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut