get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang Tunai Rp 3 Miliar Disita, Polda NTB Dalami Aliran Dana Narkoba

Oknum Tuan Guru di Lombok Timur Diduga Cabuli 2 Santriwati, LPA Mataram Lapor ke Polda NTB

Kamis, 29 Januari 2026 | 22:38 WIB
header img
Dua satriwati disetubuhi oknum Tuan Guru di Lombok Timur. Foto ilustrasi/iNews.id

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang oknum tuan guru di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, dilaporkan atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap dua santriwatinya.

Perkara ini kini resmi ditangani aparat penegak hukum setelah dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Laporan tersebut dibuat menyusul adanya pengaduan langsung dari para korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu.

LPA Kota Mataram kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Reserse PPA PPO Polda NTB untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sudah kita laporkan ke Polda NTB. Untuk saat ini ada dua korban yang melaporkan dan mengaku mengalami kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan,” kata Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, Kamis, 29 Januari 2026.

Modus “Bersihkan Rahim”

Joko mengungkapkan, berdasarkan keterangan para korban, oknum tuan guru tersebut diduga menggunakan modus ritual keagamaan untuk melancarkan perbuatannya. Korban dijanjikan akan mendapatkan keberkahan ilmu melalui sebuah ritual yang disebut sebagai pembersihan rahim.

“Modusnya membersihkan rahim,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joko menyampaikan pengakuan salah satu korban yang menyebut bahwa pelaku berupaya mengelabui korban dengan dalih supranatural. Oknum tuan guru itu bahkan mengklaim bahwa persetubuhan tidak dilakukan oleh dirinya secara langsung.

“Jadi dia mengaku ke korban bahwa yang melakukan persetubuhan itu bukan dia, tapi jin,” ujar Joko.

Diduga Korban Lebih dari Dua Orang

LPA Kota Mataram menduga jumlah korban dalam kasus ini tidak hanya dua orang. Menurut Joko, dalam banyak kasus kekerasan seksual dengan pola serupa, sering kali terdapat korban lain yang belum berani melapor karena tekanan psikologis, rasa takut terhadap pelaku, serta stigma sosial di lingkungan sekitar.

“Kemungkinan besar kasus seperti ini biasanya lebih dari satu orang korban,” katanya.

Ia berharap, dengan dilaporkannya kasus ini ke Polda NTB, para korban lain yang mungkin mengalami kejadian serupa dapat terdorong untuk berani bersuara sehingga proses hukum bisa berjalan lebih menyeluruh.

Pihak kepolisian Polda NTB saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk pemeriksaan awal terhadap korban serta pengumpulan alat bukti. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan seksual.

Selain itu, aparat juga berkoordinasi dengan dinas sosial dan lembaga pendamping untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini kembali menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren, agar tidak terjadi penyalahgunaan relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut