Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Pimpinan Ponpes ke Santriwati Lamban, LPA Akui Alat Bukti Masih Minim
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Tuan Guru di Lombok Tengah Diduga Paksa Santriwati Sumpah Nyatoq, BKBH Unram Turun Tangan

Rabu, 14 Januari 2026 | 21:40 WIB
  • author Purnawarman
Oknum Tuan Guru di Lombok Tengah Diduga Paksa Santriwati Sumpah Nyatoq, BKBH Unram Turun Tangan
Foto ilustrasi Pencabulan.

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus dugaan kekerasan psikologis terhadap santriwati mencuat di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Seorang oknum tuan guru yang juga pimpinan ponpes diduga memaksa para santriwatinya menjalani sumpah adat “Nyatoq” menyusul beredarnya rumor dugaan pelecehan seksual di lingkungan pesantren.

Sumpah Nyatoq merupakan tradisi masyarakat Lombok yang biasa dilakukan ketika seseorang dituduh melakukan perbuatan tercela. Dalam praktiknya, orang yang bersumpah diyakini akan menerima konsekuensi berat, bahkan kematian, apabila tuduhan tersebut benar. Tradisi ini kerap disamakan dengan sumpah pocong dalam konteks budaya lainnya.

Dalam kasus ini, para santriwati dituding telah memfitnah oknum tuan guru dengan menyebarkan tuduhan pelecehan seksual, baik terhadap santriwati maupun ustazah di ponpes tersebut. Atas tudingan itu, para santri disebut mendapat tekanan untuk melakukan sumpah Nyatoq sebagai bentuk pembuktian.

Merasa terancam dan mengalami tekanan mental, sejumlah santriwati akhirnya mendatangi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) untuk meminta perlindungan hukum.

Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, membenarkan adanya permohonan pendampingan dari para santriwati tersebut.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut