BREAKING NEWS Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan MXGP Samota, Diduga Mark Up Rp6,7 Miliar
Ia mengungkapkan bahwa peran masing-masing tersangka sudah tergambar jelas. Subhan bertindak sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Lahan, sementara Julkarnain berperan sebagai tim penilai harga tanah.
"Mereka melakukan mark up (penilaian harga tanah)," bebernya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar.
"Hasil audit kerugian negara Rp 6,7 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Muncul dari mark up," tegas Zulkifli.
Perhitungan kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Penyidik Kejati NTB menemukan adanya indikasi kelebihan harga (mark up) dalam proses pembelian lahan MXGP Samota yang luasnya mencapai sekitar 70 hektare.
Lahan tersebut diketahui sebelumnya merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), sebelum akhirnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit MXGP.
Selain dugaan mark up, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Kejati NTB memastikan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti pada dua tersangka saja.
"Ya, kita masih kembangkan ke yang lain," kata Zulkifli.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Ali BD dan anaknya, guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi lahan MXGP Samota menjadi perhatian publik karena proyek tersebut merupakan salah satu agenda besar daerah yang berkaitan langsung dengan promosi pariwisata internasional NTB.
Penegakan hukum dalam proyek strategis daerah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Editor : Purnawarman