Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi Kembali Diperiksa Kejati soal Pembiayaan Rp11 Miliar PT CGI
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan MXGP Samota, Diduga Mark Up Rp6,7 Miliar

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:17 WIB
  • author Purnawarman
BREAKING NEWS Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan MXGP Samota, Diduga Mark Up Rp6,7 Miliar
Dua Tersangka Korupsi Lahan MXGP di Sumbawa saat dalam mobil tahanan Kejaksaan Tinggi NTB. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, bersama M. Julkarnain, Ketua Tim Appraisal atau penilai harga tanah, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.50 Wita pada Kamis (8/1/2025). Setelah pemeriksaan rampung, penyidik langsung membawa kedua tersangka ke mobil tahanan jaksa untuk menjalani masa penahanan.

Subhan, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa, tampak didampingi penasihat hukum saat digiring menuju mobil tahanan. Saat dikonfirmasi awak media terkait status tersangka dan penahanannya, Subhan memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun.

Sementara itu, tersangka Julkarnain membantah keras keterlibatannya dalam praktik korupsi.

"Saya tidak pernah terima uang. Saya ini korban," kata Julkarnain.

Peran Tersangka dan Kerugian Negara

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

"Kami tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kuripan Lombok Barat (Lobar)," ujar Zulkifli.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut