BREAKING NEWS Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan MXGP Samota, Diduga Mark Up Rp6,7 Miliar
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, bersama M. Julkarnain, Ketua Tim Appraisal atau penilai harga tanah, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.50 Wita pada Kamis (8/1/2025). Setelah pemeriksaan rampung, penyidik langsung membawa kedua tersangka ke mobil tahanan jaksa untuk menjalani masa penahanan.
Subhan, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa, tampak didampingi penasihat hukum saat digiring menuju mobil tahanan. Saat dikonfirmasi awak media terkait status tersangka dan penahanannya, Subhan memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun.
Sementara itu, tersangka Julkarnain membantah keras keterlibatannya dalam praktik korupsi.
"Saya tidak pernah terima uang. Saya ini korban," kata Julkarnain.
Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
"Kami tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kuripan Lombok Barat (Lobar)," ujar Zulkifli.
Ia mengungkapkan bahwa peran masing-masing tersangka sudah tergambar jelas. Subhan bertindak sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Lahan, sementara Julkarnain berperan sebagai tim penilai harga tanah.
"Mereka melakukan mark up (penilaian harga tanah)," bebernya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar.
"Hasil audit kerugian negara Rp 6,7 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Muncul dari mark up," tegas Zulkifli.
Perhitungan kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Penyidik Kejati NTB menemukan adanya indikasi kelebihan harga (mark up) dalam proses pembelian lahan MXGP Samota yang luasnya mencapai sekitar 70 hektare.
Lahan tersebut diketahui sebelumnya merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), sebelum akhirnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit MXGP.
Selain dugaan mark up, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Kejati NTB memastikan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti pada dua tersangka saja.
"Ya, kita masih kembangkan ke yang lain," kata Zulkifli.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Ali BD dan anaknya, guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi lahan MXGP Samota menjadi perhatian publik karena proyek tersebut merupakan salah satu agenda besar daerah yang berkaitan langsung dengan promosi pariwisata internasional NTB.
Penegakan hukum dalam proyek strategis daerah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Editor : Purnawarman