get app
inews
Aa Text
Read Next : Asik Transaksi Narkoba saat Jam Terawih, Dua Pria dan Wanita di Ampenan Diringkus

Ammar Zoni Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ingin Jadi Justice Collaborator

Jum'at, 05 Desember 2025 | 17:39 WIB
header img
Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sebagai Justice Collaborator kasus narkotika dan kini permohonannya masih dalam proses penelaahan. Istimewa

JAKARTA, iNewsLombok.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari aktor Ammar Zoni pada 26 November 2025.

Pengajuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya beserta keluarga, sehubungan dengan status Ammar sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, membenarkan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses evaluasi intensif. Ia menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan ini berkaitan langsung dengan posisi Ammar Zoni sebagai saksi pelaku.

"LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," ujar Sri Suparyati melalui keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

Pertimbangan LPSK terhadap Status Justice Collaborator

Sri menjelaskan bahwa perlindungan bagi saksi pelaku diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. Dalam regulasi tersebut, permohonan JC harus memenuhi beberapa aspek, termasuk:

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut