get app
inews
Aa Read Next : Kanwil Kemenkumham NTB Gencar Perangi Pelanggaran Kekakayaan Intelektual, Sumbawa Masih Nihil

Asik Transaksi Narkoba saat Jam Terawih, Dua Pria dan Wanita di Ampenan Diringkus

Sabtu, 09 April 2022 | 17:53 WIB
header img
Terduga pelaku transaksi narkoba di Ampenan berhasil diringkus (dok.inewsLombok)

Mataram, iNewsLombok.id- Nyatanya bulan suci ramadhan tidak mengurung niat para pengedar narkoba untuk melakukan transaksi gelapnya. 

 

Seperti yang terjadi di Gang Kakap, Ampenan Tengah pada Jum'at (8/4/2022), Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan inisial S (35th), F ( 43th) dan NN (41th) yang tengah asik melakukan transaksi narkoba pada saat jam terawih sekitar pukul pukul 21.00 WITA. 

 

Kasat Resnarkoba Kompol I Made Yogi Purusa bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. 

 

"Gang Kakap Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," terang Yogi.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, kata dia, tim berhasil mengamankan barang bukti 7 (tujuh) pocket narkotika diduga shabu, 2 (dua) buah HP kecil merk Nokia warna hijau dan biru, 2 (dua) buah HP android merk Samsung warna putih dan hitam, 1(satu) buah HP kecil warna biru dongker merk samsung dan uang tunai Rp1.236.000 (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

 

"Juga ditemukan uang tunai di dalam bungkus rokok mallboro senilai Rp925.000," Imbuhnya. 

 

Atas kejadian tersebut terduga pelaku akan dijerat pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.

 

Editor : Dewi Ayu Tri Anjani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut