get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang Tunai Rp 3 Miliar Disita, Polda NTB Dalami Aliran Dana Narkoba

Ammar Zoni Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ingin Jadi Justice Collaborator

Jum'at, 05 Desember 2025 | 17:39 WIB
header img
Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sebagai Justice Collaborator kasus narkotika dan kini permohonannya masih dalam proses penelaahan. Istimewa

JAKARTA, iNewsLombok.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari aktor Ammar Zoni pada 26 November 2025.

Pengajuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya beserta keluarga, sehubungan dengan status Ammar sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, membenarkan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses evaluasi intensif. Ia menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan ini berkaitan langsung dengan posisi Ammar Zoni sebagai saksi pelaku.

"LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," ujar Sri Suparyati melalui keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

Pertimbangan LPSK terhadap Status Justice Collaborator

Sri menjelaskan bahwa perlindungan bagi saksi pelaku diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. Dalam regulasi tersebut, permohonan JC harus memenuhi beberapa aspek, termasuk:

kontribusi signifikan terhadap pembongkaran kejahatan,

kemampuan mengungkap jaringan yang lebih luas,

serta kualitas kesaksian yang benar-benar membantu proses penegakan hukum.

"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," tegas Sri.

Jika LPSK menyetujui permohonan tersebut, maka kesaksian Ammar Zoni—mantan suami Irish Bella—dianggap harus memiliki nilai strategis dalam memetakan jaringan peredaran narkotika.

Ammar nantinya juga diwajibkan membuka informasi apapun yang diketahuinya, mulai dari struktur jaringan, alur distribusi, hingga identitas pihak-pihak yang berada di tingkat lebih tinggi.

"Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku," ungkapnya.

Sri juga menekankan bahwa standar kontribusi untuk saksi pelaku jauh lebih tinggi dibanding terdakwa biasa.

"Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar," jelas Sri.

"Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya," tambahnya.

Dalam beberapa kasus narkotika besar sebelumnya, LPSK hanya memberikan status JC jika pemohon benar-benar membuka informasi baru yang tidak dapat ditemukan tanpa bantuannya.

Pengajuan JC sering kali menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman, tetapi tidak otomatis menghapus pidana.

Proses penelaahan LPSK biasanya membutuhkan rangkaian wawancara, penilaian risiko, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti BNN dan Polri.

LPSK juga dapat memberikan perlindungan fisik, pemantauan keamanan, hingga pendampingan hukum apabila pemohon dianggap berada dalam ancaman serius.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut