25 Anggota DPRD Kota Bima Dilaporkan ke Kejaksaan, Disebut Kerjakan Proyek Pokir Sendiri

“Fungsi pengawasan jadi lumpuh karena anggota DPRD malah mengerjakan proyeknya sendiri,” ungkap Imam.
Modus yang digunakan disebut dengan memecah paket proyek bernilai miliaran rupiah menjadi beberapa bagian agar tetap bisa dilelang melalui PL. Untuk menutupi aktivitas tersebut, nama perusahaan kontraktor lain atau “bendera pinjaman” digunakan dalam dokumen administrasi.
“Bukti-bukti awal sudah kami lampirkan dalam berkas laporan ke Kejari Bima,” tambah Imam.
Dugaan serupa sebelumnya juga diungkap oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima. Sekretaris Gapensi, Muhamad Haris, menyebut sebagian besar proyek pokir dikerjakan langsung oleh anggota dewan.
“Rata-rata pokir dikerjakan sendiri. Proyeknya mulai dari pembangunan paving blok, pagar kuburan, sampai rabat gang,” katanya.
Menurut Haris, proyek-proyek tersebut dititipkan melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora).
“Kalau mau lebih jelas, silakan ke PUPR dan Dikpora. Rata-rata pokir mereka ada di sana,” tandasnya.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU Tipikor, karena anggota dewan dilarang menjadi pelaksana proyek demi menghindari konflik kepentingan. Proses penyelidikan akan menentukan apakah unsur pidana korupsi terpenuhi.
Editor : Purnawarman