get app
inews
Aa Text
Read Next : Krisis Dokter Kandungan di Kota Bima: Ibu Hamil Kehilangan Janin Akibat Minimnya Pelayanan Medis

25 Anggota DPRD Kota Bima Dilaporkan ke Kejaksaan, Disebut Kerjakan Proyek Pokir Sendiri

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:17 WIB
header img
25 anggota DPRD Kota Bima dilaporkan ke kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan proyek pokir dan terlibat langsung sebagai pelaksana kegiatan. Istimewa

KOTA BIMA, iNewsLombok.id – Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Bima periode 2024–2029 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima atas dugaan penyalahgunaan proyek pokok pikiran (pokir) atau program aspirasi. Mereka diduga tidak hanya mengusulkan program, tetapi turut menjadi pelaksana kegiatan yang seharusnya mereka awasi.

Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) pada Rabu (15/10). Dugaan ini menguat karena para legislator dituding memecah paket proyek agar dapat dikelola melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, laporan sudah masuk. Kami sudah menerima dan menelaah dokumen yang diserahkan pelapor,” ujarnya, Kamis (17/10).

Catur menegaskan bahwa kejaksaan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pihak terkait akan kita mintai klarifikasi,” jelasnya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Legislator

Ketua LBH-PRI, Imam, menyebut bahwa inti laporan berkaitan dengan dugaan penyimpangan fungsi oleh para anggota DPRD. Mereka yang seharusnya menjadi pengawas justru diduga ikut mengerjakan proyek.

“Fungsi pengawasan jadi lumpuh karena anggota DPRD malah mengerjakan proyeknya sendiri,” ungkap Imam.

Modus yang digunakan disebut dengan memecah paket proyek bernilai miliaran rupiah menjadi beberapa bagian agar tetap bisa dilelang melalui PL. Untuk menutupi aktivitas tersebut, nama perusahaan kontraktor lain atau “bendera pinjaman” digunakan dalam dokumen administrasi.

“Bukti-bukti awal sudah kami lampirkan dalam berkas laporan ke Kejari Bima,” tambah Imam.

Pengakuan dari Gapensi Kota Bima

Dugaan serupa sebelumnya juga diungkap oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima. Sekretaris Gapensi, Muhamad Haris, menyebut sebagian besar proyek pokir dikerjakan langsung oleh anggota dewan.

“Rata-rata pokir dikerjakan sendiri. Proyeknya mulai dari pembangunan paving blok, pagar kuburan, sampai rabat gang,” katanya.

Menurut Haris, proyek-proyek tersebut dititipkan melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora).

“Kalau mau lebih jelas, silakan ke PUPR dan Dikpora. Rata-rata pokir mereka ada di sana,” tandasnya.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU Tipikor, karena anggota dewan dilarang menjadi pelaksana proyek demi menghindari konflik kepentingan. Proses penyelidikan akan menentukan apakah unsur pidana korupsi terpenuhi.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut