get app
inews
Aa Text
Read Next : BLK Legendaris Ini Jadi Tempat Belajar NTB Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kejati NTB Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Proyek RSUD Manambai, Ini Alasannnya

Selasa, 09 September 2025 | 18:47 WIB
header img
Kejati NTB Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Proyek RSUD Manambai, Ini Alasannya. Gedung Kejati NTB/Antara

Dengan demikian, laporan dugaan penyimpangan tersebut dinyatakan tidak benar.

Warning bagi Pelaksana Proyek ke Depan

Meskipun penyelidikan dihentikan, Kejati NTB memberikan peringatan tegas kepada pihak terkait agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

"Hal ini menjadi warning ke depan bagi pihak RSUD, PPK maupun pihak-pihak pemenang tender pekerjaan nanti agar benar-benar maksimal dalam mengerjakan proyek. Ikuti aturan pengadaan barang dan jasa, perhatikan kualitas pekerjaan, baik fisik maupun nonfisik," jelas Efrien.

Ia juga menekankan pentingnya keselamatan pekerja dan akuntabilitas penggunaan dana negara.

"Terkait keselamatan pekerja harus benar-benar diperhatikan serta setiap dana yang dipergunakan agar dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang valid sesuai dengan apa yang telah dikerjakan, karena anggaran dalam proyek ini adalah uang negara jadi harus benar-benar dipergunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang lebih baik," tambahnya.

Proyek RSUD Manambai Abdulkadir merupakan salah satu prioritas Pemkab Sumbawa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Anggaran pembangunan rumah sakit ini bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Pembangunan RSUD Manambai diharapkan dapat mengurangi beban rujukan pasien ke Mataram, terutama untuk layanan spesialis.

Kasus serupa terkait laporan masyarakat terhadap proyek pemerintah sering muncul di NTB, sehingga transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ke depan, proyek RSUD ini akan diawasi ketat oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) serta Kejati NTB untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut