Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi Kembali Diperiksa Kejati soal Pembiayaan Rp11 Miliar PT CGI
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Kasus Gratifikasi DPRD NTB Digelar Rabu Depan, Kejati Buka Suara Soal Peluang Tersangka Baru

Senin, 03 Agustus 2026 | 19:17 WIB
  • author Sri Susantini
Vonis Kasus Gratifikasi DPRD NTB Digelar Rabu Depan, Kejati Buka Suara Soal Peluang Tersangka Baru
Kantor Kejati NTB. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memastikan kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Kepastian mengenai langkah lanjutan penanganan perkara tersebut disebut masih menunggu putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa.

Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Nashib Ikroman, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan apakah akan ada pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru sebelum putusan hakim dibacakan.

"Kita tunggu putusan dulu. Belum bisa kita mendahului," ungkap Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Harun juga belum memberikan penjelasan lebih jauh ketika ditanya apakah Kejati NTB akan menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 setelah putusan dibacakan.

"Keputusannya minggu ini," ungkapnya.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut