Vonis Kasus Gratifikasi DPRD NTB Digelar Rabu Depan, Kejati Buka Suara Soal Peluang Tersangka Baru
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memastikan kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Kepastian mengenai langkah lanjutan penanganan perkara tersebut disebut masih menunggu putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa.
Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Nashib Ikroman, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan apakah akan ada pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru sebelum putusan hakim dibacakan.
"Kita tunggu putusan dulu. Belum bisa kita mendahului," ungkap Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Harun juga belum memberikan penjelasan lebih jauh ketika ditanya apakah Kejati NTB akan menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 setelah putusan dibacakan.
"Keputusannya minggu ini," ungkapnya.
Editor : Purnawarman