get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati NTB Mulai Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Gubernur Terkait Sewa 72 Mobil Listrik Rp14M

Vonis Kasus Gratifikasi DPRD NTB Digelar Rabu Depan, Kejati Buka Suara Soal Peluang Tersangka Baru

Senin, 03 Agustus 2026 | 19:17 WIB
header img
Kantor Kejati NTB. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memastikan kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Kepastian mengenai langkah lanjutan penanganan perkara tersebut disebut masih menunggu putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa.

Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Nashib Ikroman, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan apakah akan ada pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru sebelum putusan hakim dibacakan.

"Kita tunggu putusan dulu. Belum bisa kita mendahului," ungkap Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Harun juga belum memberikan penjelasan lebih jauh ketika ditanya apakah Kejati NTB akan menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 setelah putusan dibacakan.

"Keputusannya minggu ini," ungkapnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut