Kejati NTB Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Proyek RSUD Manambai, Ini Alasannnya
LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan RSUD Manambai Abdulkadir, Kabupaten Sumbawa. Keputusan ini diambil setelah tim jaksa menemukan fakta bahwa proyek tersebut belum dikerjakan sama sekali.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra, menegaskan bahwa laporan dugaan penyimpangan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat tidak terbukti.
"Kejati NTB hentikan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek RSUD Manambai, yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh warga masyarakat," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2025).
Menurutnya, hasil pengumpulan data dan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk Direktur RSUD Manambai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga dinas terkait, menunjukkan bahwa pekerjaan fisik proyek sama sekali belum dimulai.
"Setelah tim Kejati NTB melakukan pengumpulan data, informasi, dokumen dan keterangan baik dari pihak Direktur RSUD Manambai, PPK dan dinas terkait, diperoleh fakta bahwa proyek tersebut belum berjalan atau belum dikerjakan," tegas Efrien.
Editor : Purnawarman