Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali ke NTB, Rakor Bersama Gubernur Iqbal dan Pimpinan DPRD Digelar Tertutup
Advertisement . Scroll to see content

Surat Edaran Viral, ASN NTB Tak Boleh Gunakan Seragam dan Mobil Dinas

Minggu, 31 Agustus 2025 | 22:42 WIB
  • author Purnawarman
Surat Edaran Viral, ASN NTB Tak Boleh Gunakan Seragam dan Mobil Dinas
Surat Edaran Viral, ASN NTB Tak Boleh Gunakan Seragam dan Mobil Dinas. Purnawarman/iNewsLombok.id

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemprov NTB terkait detail situasi keamanan yang dimaksud. 

Respon ASN dan Publik

Sejumlah ASN di lingkup Pemprov NTB yang dikonfirmasi mengaku telah menerima surat edaran tersebut melalui grup WhatsApp instansi. Sebagian memahami kebijakan ini, meski ada pula yang menilai keputusan tersebut mendadak dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Sementara itu, tokoh masyarakat berharap situasi keamanan di NTB segera kondusif sehingga pelayanan pemerintahan bisa kembali berjalan normal tanpa adanya penyesuaian khusus seperti ini.

Kebijakan serupa pernah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia saat terjadi ketegangan politik maupun aksi massa besar.

ASN tetap diwajibkan masuk kerja dan melaksanakan tugas pelayanan seperti biasa, meskipun tanpa seragam dinas.

Penggunaan pakaian bebas rapi dimaksudkan agar pegawai lebih leluasa dan tidak mudah dikenali sebagai aparatur pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, aparat keamanan TNI-Polri masih melakukan pemantauan situasi di beberapa wilayah NTB.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut